Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Ia dikategorikan sebagai napi berisiko tinggi

Cilacap, IDN Times - Bahar bin Smith menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia sebelumnya dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

1. Bahar bin Smith tiba pada Rabu (20/5) pagi

Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu NusakambanganLapas Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Hal itu terkonfirmasi dari Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Erwedi Supriyatno.

"Kami baru dapat pemberitahuan (rencana pemindahan Bahar bin Smith) tengah malam. Pukul 06.00 WIB tadi tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB," katanya melansir Antara, Rabu (20/5).

Baca Juga: Tak Kondusif, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap

2. Disel satu kamar tanpa ada napi lain

Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu NusakambanganANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Erwedi, Lapas Batu dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk). Bahar bin Smith ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya.

"Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel), karena high risk. Jadi sendirian (dalam satu kamar)," tegasnya.

Ia mengatakan proses pemindahan Habib Bahar hingga penerimaan di Lapas Batu telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

3. Pemindahan telah sesuai dengan SOP dan protokol COVID-19

Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu NusakambanganANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Erwedi menyatakan pihaknya juga melaksanakan SOP yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19).

Untuk diketahui, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Bahar bin Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5). 

Baca Juga: Dua Minggu Bebas Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Kambuh, Curi Motor

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya