MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 Daerah

Imbau umat Islam laksanakan ibadah Ramadan di rumah

Semarang, IDN Times - Menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah bersama Komisi Fatwa mengeluarkan Tausiah Panduan Ibadan Bulan Ramadan dalam situasi darurat pandemik virus corona (COVID-19). Dalam tausiah tersebut disebutkan umat Islam di Jawa Tengah agar melaksanakan salat Tarawih di rumah, bersama anggota keluarga inti masing-masing.

1. Tausiah dikeluarkan pasca rapat bersama komisi fatwa

MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 Daerahyoutube.com

Keputusan tausiah MUI Jateng itu bernomor 03/DP-P.VIII/T/IV/2020. Tausiah dikeluarkan pasca digelarnya rapat di kantor MUI Jateng, di komplek Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang, Selasa (21/4).

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, Achmad Darodji beserta pengurus inti lainnya, termasuk tim perumus tausiah.

Baca Juga: 26 Jemaah Ijtima Gowa asal Jawa Tengah Positif Corona, Ada di 5 Daerah

2. Segala ibadah saat Ramadan dilakukan di rumah

MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 DaerahDok. MUI Jateng

Tausiah MUI Jateng berisi 5 poin penting. Yang pertama MUI meminta kepada umat Islam di Jawa Tengah untuk memperbanyak salat Sunah, melakukan zikir, istigfar, dan tadarus Alquran. Selain itu juga memperbanyak doa agar pandemik COVID-19 bisa segera selesai di Indonesia.

“MUI Jateng mengajak Umat Islam di Jateng agar berperan aktif  mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing,"kata Darodji dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (21/4).

Tak cuma itu, tegas Darodji, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan lainnya, seperti salat Jumat, salat wajib lima waktu, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilaksanakan di rumah, tidak di masjid, musala, atau di tempat umum lainnya.

3. Tusiah ditujukan untuk seluruh pengelola masjid di Jawa Tengah

MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 DaerahANTARA FOTO/Saiful Bahri

Poin kedua, tambah Darodji, diantaranya menyebut 3 masjid besar di Kota Semarang, yaitu Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari, dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat virus corona, sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta Tausiah MUI.

Poin ketiga dalam tausiah itu adalah lembaga Baznas, LAZ, UPZ dan lembaga serupa lainnya agar dapat menghimpun zakat, baik mal dan fitrah, maupun infak serta sedekah secara takjil di awal Ramadan.

4. Tausiah ditujukan kepada seluruh umat Islam

MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 DaerahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MUI Jateng, dalam tausiahnya juga menyerukan kepada umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama, khususnya antartetangga di suatu kawasan.

“Poin kelima yakni, tausiah (MUI Jateng) ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para pengelola masjid atau musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se-Jateng diharapan menyosialisasikan tausiah ini,” pungkas Darodji.

Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya