Profil 2 Pengacara yang Kena OTT KPK di Semarang, Bantu Lobi ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dari 10 orang tersebut, 6 orang langsung ditahan KPK. Dua dari 6 orang itu adalah pengacara yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
1. Yosep dan Eko melobi kepaniteraan MA
Dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022), Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, mereka (YS dan ES) berupaya melobi pegawai kepaniteraan di MA untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
"Gugatan itu diajukan HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) yang diwakili oleh kuasa hukumnya YP dan ES," katanya.
Siapakah keduanya?
Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta
2. Yosep Parera menjadi pengacara sejak 2000
Yosep Parera telah menekuni profesi sebagai pengacara sejak tahun 2000, sebagaimana dilansir laman yosepparera.id. Ia juga dikenal sebagai pendiri Rumah Pancasila
Yosep mendirikan sebuah firma hukum bernama Yosep Parera dan partner. Kantor firma tersebut terletak di Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32 Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang.
3. Eko Suparno partner Yosep Parera
Pada penjelasan laman tersebut, dituliskan firma tersebut menangani berbagai kasus hukum, seperti pidana dan perdata.
Adapun, Eko Suparno yang ikut ditangkap KPK merupakan partner di firma hukum tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung