36 Nobar Virtual Hendi Dibubarkan Aparat, Tak Kantongi Izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Lantaran dianggap melanggar aturan kampanye, puluhan acara nonton bareng yang digelar timses paslon petahana Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu dibubarkan oleh petugas gabungan dari kepolisian dan Bawaslu. Acara nobar tersebut sempat digelar serentak secara virtual di 11 kecamatan Kota Semarang.
1. Acara nobar calon petahana Kota Semarang dibubarkan Bawaslu
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyatakan terdapat 36 acara nobar yang dibubarkan pada 4 Desember kemarin karena para panitianya tidak memiliki Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK).
"Di tanggal 4 kemarin tepat hari terakhir kampanye, ada acara dari paslon petahana yang menggadakan nobar virtual akbar. Mereka sudah menyampaikan ke Bawaslu kalau ada 234 titik nobar virtual. Dan ada temuan 36 lokasi tidak ada SPK, lalu kita lakukan tindakan preventif dan langsung dibubarkan," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Hendi Petahana Pilkada Semarang Positif COVID-19, Ita Tetap Kampanye
2. Pelanggar nobar virtual terbanyak ada di Gajahmungkur
Editor’s picks
Ia menyatakan pelanggaran paling banyak berada di Kecamatan Gajahmungkur yakni sebanyak 12 orang. Pelanggaran lainnya tersebar di Gayamsari 3 lokasi, Semarang Tengah 5 lokasi, Semarang Timur 5 lokasi, Mijen 2 lokasi, Genuk 1 lokasi, Pedurungan 1 lokasi, Semarang Barat 1 lokasi, Semarang Utara 3 lokasi dan Ngaliyan 2 lokasi.
Pihaknya melanjutkan proses pembubaran baru dilakukan pertama kali karena melihat banyaknya panitia yang tidak menyertakan dokumen SPK.
"Yang tidak punya SPK sekitar 15-30 orang. Sebagai bentuk tindakan selanjutnya, kita juga memberikan saran ke warga agar bergabung ke tempat nobar sudah ada izin resminya," imbuhnya.
3. Bawaslu juga pereteli baliho dan spanduk bergambar Hendi-Ita
Selain itu, memasuki kampanye terakhir Pilwakot Semarang, pihaknya juga menertibkan semua alat peraga di semua kecamatan.
Penertiban dibagi empat tim yang menyebar di setiap sudut kecamatan dan kelurahan. Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, petugasnya akhirnya mencopoti 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera parpol di jalan maupun kampung-kampung.
Ada 3.447 personel pengawas TPS yang ikut dilibatkan dalam proses penertiban tersebut. Petugas juga memanjat lokasi baliho dan spanduk yang sulit dijangkau serta memakai crane dari Disperkim.
Baca Juga: Debat Publik Pilwakot Semarang, Hendi-Ita Janji Tidak Akan Gusur PKL