3.923 Tempat Usaha di Jawa Tengah Melanggar PPKM Jilid 1

Mulai dari angkringan sampai hotel dan restoran

Semarang, IDN Times - Sebanyak 32 hotel dan penginapan yang beroperasi di Jawa Tengah kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode tanggal 11-25 Januari 2021. Mereka melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan COVID-19.

"Sesuai hasil operasi yustisi yang kita lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021, ada 32 hotel atau persentasenya 0,82 persen yang melanggar aturan. Dan sebanyak 31 hotel dikenai sanksi teguran hingga ditutup paksa," ujar Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto Eko Purwono saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/1/2021). 

1. Hotel yang melanggar protokol kesehatan ditindak tegas sampai penyegelan

3.923 Tempat Usaha di Jawa Tengah Melanggar PPKM Jilid 1Ilustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pada pekan pertama pelaksanaan PPKM di Jateng, personel Satpol PP Jawa Tengah menggelar operasi nonyustisi dengan sanksi peneguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, ketika memasuki minggu kedua PPKM, personel memutuskan untuk menindak lebih tegas. 

Sanksi tegas dilakukan bagi tempat-tempat usaha, hotel dan restoran yang tepergok melanggar protokol kesehatan virus corona.

"Penindakan dilakukan dengan cara penyegelan. Tapi keesokan harinya setelah pemiliknya menghadap ke kantor Satpol dan kita beri pemahaman terkait aturan PPKM, maka tempat usahanya bisa dibuka lagi," ujar Budiyanto. 

Baca Juga: Laporan Pelanggaran Prokes Masih Tinggi, PPKM Dinilai Tidak Efektif 

2. Total ada 3.923 tempat usaha di 23 daerah yang ditindak Satpol PP

3.923 Tempat Usaha di Jawa Tengah Melanggar PPKM Jilid 1Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Selama dua minggu terakhir PPKM jilid 1, Budiyanto menyatakan pihaknya mencatat jumlah tempat usaha keseluruhan yang melanggar aturan PPKM di 23 kabupaten/kota mencapai 3.923 unit. Mereka yang melanggar mulai dari tempat angkringan, restoran, kafe, tempat hiburan malam, hotel, penginapan, kegiatan keagamaan dan acara pernikahan. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satpol PP Jateng, total PKL yang melanggar ada 1.113 dan 534 diantaranya ditutup paksa serta diberi peringatan. Lalu jumlah restoran, kafe, dan warung makan yang ditegur hingga ditutup sebanyak 570 unit.

Untuk toko modern yang dijatuhi sanksi teguran ada 440 unit. Sebanyak 97 toko diantaranya ditutup paksa. 

Sedangkan lokasi tempat hiburan yang ditegur hingga dibubarkan ada 106 titik, obyek wisata yang ditegur hingga ditutup ada 96 titik serta kegiatan keagamaan yang mendapat teguran 4 titik. 

"Sebenarnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan di pertokoan, mal-mal itu sudah berjalan dengan baik. Cuma yang jadi masalah ya di sektor pelaku usaha yang beroperasi saat malam hari. Ketika kita memantau razia yustisi di Kudus dan Boyolali misalnya, semua orang sudah patuh. Tapi yang di Kota Semarang yang agak keras orangnya. Untuk itulah kita ngasih tindakan tegas dengan memaksa usahanya ditutup," ujarnya. 

3. Penindakan aturan PPKM di Jateng meminimalisir denda

3.923 Tempat Usaha di Jawa Tengah Melanggar PPKM Jilid 1Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Razia yustisi selama PPKM berlangsung melibatkan tim gabungan Satpol PP masing-masing kabupaten/kota bersama aparat TNI dan Polri. Tujuannya agar dapat dilakukan pemantauan secara intensif. 

Budiyanto menyatakan razia yang digelar di 23 kabupaten/kota sesuai instruksi Gubernur Jateng, dimana wilayah tersebut memiliki tingkat resiko penularan COVID-19 yang tinggi. Selain Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, aturan PPKM juga ditegakkan di Pemalang, Kudus, Pati dan Rembang.

"Di 23 daerah inilah yang punya kerawanan penularan virus Corona yang cukup tinggi. Kita menertibkan perilaku masyarakat dengan cara-cara persuasif dan Pak Gubernur juga memberi arahan supaya jangan ada denda dulu," pungkasnya. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran Baru

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya