Sidang CLS, Penggugat Desak Jokowi Datang ke PN Solo

- Penggugat meminta Jokowi hadir di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
- Sidang lanjutan pada 24 Februari 2026 akan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, termasuk ahli citizen lawsuit dan ahli hukum tata negara.
- Kuasa Hukum Jokowi tidak menghadirkan saksi ahli karena bukti dan saksi fakta yang sudah cukup untuk membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
Surakarta, IDN Times – Sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/2/2026).
Di akhir persidangan, kuasa hukum penggugat Ahmad Wirawan Adnan menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim agar menghadirkan langsung Jokowi ke ruang sidang.
1. Penggugat Minta Jokowi Hadir di Persidangan

Ahmad Wirawan Adnan mengatakan, kehadiran Jokowi dinilai penting untuk menjawab polemik yang selama ini menjadi pokok perkara dalam gugatan.
Menurutnya, dengan hadir secara langsung di persidangan, persoalan keaslian ijazah bisa diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat dihadirkan di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara ini,” ujarnya usai sidang.
Permintaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam proses persidangan CLS yang saat ini masih berjalan.
2. Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Citizen Lawsuit

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Februari 2026. Agenda sidang berikutnya masih menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Adapun saksi yang direncanakan hadir yakni ahli citizen lawsuit serta ahli hukum tata negara, di antaranya Rafly Harun.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan penggugat dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah Jokowi. Sebelumnya pengugat telah menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli telematika Roy Suryo dan saksi ahli forensik Rismon Sianipar.
3. Pihak kuasa hukum Jokowi tak perlu hadirkan saksi ahli.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena dinilai bukti dan saksi fakta yang selama ini dihadirkan didalam persidangan cukup untuk membuktikan bahwa Jokowi adalah alumi UGM dan melaksanakan KKN di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali.
“Kami memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena sudah cukup kami menghadirkan teman-teman Pak Jokowi baik di UGM maupun tema saat KKN di Desa Ketoyan,” jelas YB Irpan.
Selain itu permintaan penggungat untuk menghadirkan Jokowi dan memperlihatkan ijazahnya dinilai sebagai tuntutan yang berlebihan.
“Ini merupakan tuntutan berlebihan karena sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Februari 2026. Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni saksi ahli citizen lawsuit, dan saksi ahli hukum tata negara, diantaranya Rafly Harun.


















