Pakai Cadar saat Bekerja, Perawat RSUD Margono di Purwokerto Dimutasi

Dia sempat ditegur

Semarang, IDN Times - Seorang perawat yang bertugas di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Banyumas dipindahtugaskan oleh pengelola rumah sakit tersebut. 

Alasannya, yang bersangkutan kedapatan memakai cadar selama bekerja sehingga dianggap melanggar aturan berpakaian kedinasan yang diterapkan di rumah sakit negeri tersebut.

1. Pemakaian cadar dianggap melanggar aturan resmi di RSUD Margono

Pakai Cadar saat Bekerja, Perawat RSUD Margono di Purwokerto Dimutasifreepik/kalinovskiy

Kepala BKD Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengklaim mutasi jabatan terpaksa dilakukan lantaran si perawat melanggar aturan resmi. Sebagai bagian abdi negara, kata Wisnu dalam melakukan aktivitas kerja tidak boleh menutupi wajahnya.

"Sudah kami pindahkan tugas dari perawat sekarang menempati bagian administrasi," ungkap Wisnu saat dikontak pada Kamis (7/11).

Baca Juga: Terbaru! Pelamar CPNS 2019 di Jateng Dilarang Pakai Cadar saat Tes

2. BKD sempat tegur si perawat agar melepas cadarnya

Pakai Cadar saat Bekerja, Perawat RSUD Margono di Purwokerto DimutasiInstagram

Pihaknya mengaku sempat memberikan teguran tertulis kepada perawat tersebut agar melepaskan cadarnya. Namun, alih-alih mematuhi aturan yang diberlakukan rumah sakit, perawat itu tetap bersikukuh memakai cadar saat bekerja.

Pihaknya pun sempat memberikan pilihan kepada yang bersangkutan apakah melepaskan cadarnya atau keluar pekerjaan.

"Akhirnya dia kita tegur. Tapi ternyata dia masih saja pakai cadar selama bekerja di RS Margono. Maka apa boleh buat sesuai sanksinya, dia dipindahtugaskan ke bagian lain," terangnya.

Baca Juga: Bisakah Negara Melarang ASN Bercadar dan Celana Cingkrang?Ini Faktanya

3. Bukan masalah penggunaan cadar tapi penegakan aturan berseragam

Pakai Cadar saat Bekerja, Perawat RSUD Margono di Purwokerto DimutasiIDN Times/Sukma Shakti

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pembinaan bagi perawat tersebut agar bersedia melepaskan cadarnya. Berbagai penyuluhan masih diberikan karena dikhawatirkan cara berpakaiannya mengganggu norma-norma yang ada di RSUD Margono.

"Kami berikan penyadaran bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai ketentuan berlaku," akunya.

Dikontak terpisah, Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jateng, Syamsul Huda menekankan sanksi yang dilakukan BKD merupakan langkah tepat jika mengacu pada aturan berpakaian bagi PNS.

"Bukan masalah penggunaan cadar, tapi penegakan aturan berseragam di institusi pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya