Terdesak Ekonomi, Wanita Muda asal Banyumanik Semarang Jadi Kurir Sabu

Semarang, IDN Times - Seorang wanita muda asal Kecamatan Banyumanik Semarang berinisial ES ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan narkoba. Berdasarkan penyelidikan petugas Ditresnarkoba, ES mengaku menjadi kurir sabu karena terbelit masalah ekonomi.
Baca Juga: 30 Anggota Polda Jateng Dipecat, Mayoritas Desersi dan Narkoba
1. Seorang wanita muda ditangkap pas Subuh
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir berkata ES diringkus aparat saat sedang berada di tepi Jalan Raya Sendang Gede Banyumanik.
ES langsung diamankan sekitar jam 04.00 WIB Subuh pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Untuk tersangka ES ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik dengan barang bukti 57,1 gram sabu," kata Anwar saat gelar perkara kasus narkoba, Jumat (8/9/2023).
2. Dijanjikan dapat upah 2 gram sabu
Di hadapan penyidik, ES bilang menjadi kurir sabu baru pertama kali. Saat menjadi kurir, ia juga belum menerima bayaran.
“Saya baru pertama jadi kurir, saya juga belum dapat bayaran, tadinya dijanjikan dapat 2 gram sabu," ujar ibu tiga anak tersebut.
Anwar menyebutkan ES ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan ketika menangkap pria berinisial MA di Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo. MA sendiri ditangkap dengan barang bukti 7 kilogram ganja.
3. Dua pelaku juga ditangkap di Boja
Editor’s picks
Tak cuma itu saja, katanya masih ada pria berinisial AP yang ditangkap hari Rabu (4/8/2023) di Desa Dawung, Sragen karena kedapatan memiliki 72,05 gram sabu. Lalu ada juga penangkapan terhadap WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan barang bukti 75,8 gram sabu.
Ada juga dua pelaku EA dan WW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. EA dan WW ditangkap di kos-kosan Desa Krajan Kecamatan Boja, Kendal pada Kamis kemarin dengan barang bukti 44,84 gram sabu.
4. Terancam dipenjara 20 tahun
Anwar menyebut, atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama Agustus 2023, yakni sabu seberat 1,05073 kilogram, ganja seberat 9,301 kilogram dan ekstasi sebanyak 44 butir.
Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba," paparnya.
5. Sudah ada 62 tersangka yang ditangkap selama Agustus
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto merinci Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.
Baca Juga: Dokkes Polda Jateng Bekali Personel Damkar dan Basarnas Teknik DVI