Gibran Siap Ditangkap KPK Jika Terbukti Korupsi, Sudah Bilang Kaesang

"Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga."

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta agar pelapor bisa membuktikan kasus yang dituduhkan kepadanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan mengaku siap ditangkap.

1. Gibran mengaku siap ditangkap

Gibran Siap Ditangkap KPK Jika Terbukti Korupsi, Sudah Bilang KaesangWali Kota Solo, Gibran Rakabuming. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi pemberitaan tersebut, Gibran mengaku siap ditangkap sekarang juga jika memang terbukti bersalah.

"Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga (red: kalau saya salah, tangkap saya sekarang juga)," terang Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Elektabilitas Meroket di Bursa Pilgub Jateng, Gibran: Saya di Solo Aja

2. Gibran sudah hubungi Kaesang

Gibran Siap Ditangkap KPK Jika Terbukti Korupsi, Sudah Bilang Kaesang(Kaesang Pangarep) www.instagram.com/@kaesangp

Tak hanya Gibran, sang adik Kaesang Pangarep juga disebutkan ikut andil dalam kasus korupsi yang dilaporkan Ubedilah Badrun. Menanggapi hal itu, Gibran mengaku sudah mengkroscek masalah tersebut kepada Kaesang.

"Uwes (red: sudah) tak kroscek ke Kaesang. Laporane wes masuk (red: laporannya sudah masuk), dibuktikan saja," tandasnya.

Gibran sekali lagi meminta kepada pelapor untuk membuktikan dugaan Korupsi tersebut. "Dibuktikan saja, silahkan saja dilaporkan asal bisa membuktikan," tegasnya.

3. Berawal dari kasus pembakaran hutan

Gibran Siap Ditangkap KPK Jika Terbukti Korupsi, Sudah Bilang KaesangIlustrasi pembakaran hutan. (Pixabay.com/FOTOKALDE)

Seperti diketahui, Gibran bersama Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Keduanya dilaporkan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua kakak beradik ini disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya