Pilkada Solo, Bawaslu Kota Surakarta lantik 1.231 Pengawas TPS

Bertugas awasi pelaksanaan Pilkada Solo.

Solo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta secara serempak melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemungutan suara Walikota/wakil walikota 2020 di lima kecamatan wilayah Kota Surakarta.

Dalam pelantikan PTPS pilkada 2020 tersebut, seluruh PTPS dibekali facehields, masker, vitamin, rompi, topi, buku saku dan alat tulis sendiri sebagai bentuk ketaatan pada protokol covid.

Baca Juga: Strategi Kampanye di Pilkada Solo, Gibran Virtual, Bajo Door to Door

1. Disebar di setiap TPS

Pilkada Solo, Bawaslu Kota Surakarta lantik 1.231 Pengawas TPSPengarahan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Solo Jawa Tengah. Dok/Bawaslu Kota Solo

Pelantikan PTPS dilaksanakan di masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (panwascam). Bawaslu Kota Surakarta mencatat sebanyak 1231 Pengawas TPS hari ini dilantik dan akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu.

”Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Surakarta, yakni 1231. Mereka akan bertugas satu orang per-TPS mulai hari ini 16 Nopember 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember mendatang," terang Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono disela kegiatan pelantikan PTPS kecamatan Laweyan di Hotel Swiss Bell-in Surakarta, Senin (6/11/20).

2. Mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan

Pilkada Solo, Bawaslu Kota Surakarta lantik 1.231 Pengawas TPSPengarahan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Solo Jawa Tengah. Dok/Bawaslu Kota Solo

Budi menyampaikan bahwa keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan kepada segenap Pengawas TPS.

“Mereka merupakan wajah Bawaslu dibagian paling depan, sehingga kami menekankan PTPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran PTPS di TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas,”ujarnya.

Ia juga menyebutkan tugas dan wewenang pengawas TPS sdh tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang 10 tahun 2016. Tugas pokok PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara.

3. Memastikan penghitungan suara dilakukan secara akurat

Pilkada Solo, Bawaslu Kota Surakarta lantik 1.231 Pengawas TPSPengarahan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Solo Jawa Tengah. Dok/Bawaslu Kota Solo

Budi menyebutkan, PTPS memiliki tugas dan wewenang  yang harus diperhatikan, pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dgn ketentuan berlangsung secara luber jurdil. Selain itu PTPS juga memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya.

"Selain itu PTPS juga memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. BA dan sertifikat hasil yg diterima oleh PTPS harus sama dgn yg diterima oleh saksi dan KPPS jelas Budi Wahyono.

Akurasi dan kecermatan merupakan hal penting untuk menghindari adanya sengketa hasil dan berujung pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pilkada Solo, Perbandingan Harta Gibran 10 X Kekayaan Bagyo 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya