Viral Tilang Elektronik di Sawah, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Tidak pakai helm bisa dipenjara satu bulan

Sukoharjo, IDN Times - Media sosial dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penilangan seorang pengendara motor yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah. Peristiwa tersebut mendadak heboh lantaran foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

1. Penilangan bukan E-TLE kamera jalan

Viral Tilang Elektronik di Sawah, Kapolres Sukoharjo Minta MaafKapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan bukti tilang. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Wahyu menjelaskan, bagaimana penilangan tersebut terjadi kepada sejumlah jurnalis, Kamis (23/6/2022) di Mapolres Sukoharjo. Ia mengatakan jika yang bersangkutan (pria yang tertilang) tertangkap melanggar Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” ungkapnya.

Menurutnya, penilangan tersebut terjadi saat polisi berpatroli menggunakan aplikasi E-TLE Mobile.

2. Pelanggar sudah mengakui kesalahan

Viral Tilang Elektronik di Sawah, Kapolres Sukoharjo Minta MaafBarang bukti tilang dari Polres Sukoharjo. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, bahwa yang bersangkutan sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo dan mengakui pelanggaran yang sudah dilakukannya. Pelaku juga sudah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian tersebut dirinya hendak pulang ke rumah setelah melayat ke kerabat.

“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” jelasnya.

3. Kasus kecelakaan di Sukoharjo tinggi

Viral Tilang Elektronik di Sawah, Kapolres Sukoharjo Minta MaafKapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Wahyu mengeklaim, penerapan tilang E-TLE dilakukan karena tingginya data fatalitas atau kematian akibat kecelakaan, meskipun wilayahnya banyak didominasi kawasan persawahan.

Polres Sukoharjo melansir, sepanjang tahun 2021, terdapat 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, hingga Juni 2022, sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Oleh karena itu, penerapan E-TLE Mobile menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditingkatkan. Selain itu, lanjut Wahyu, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

4. Tidak pakai helm bisa pidana satu bulan

Viral Tilang Elektronik di Sawah, Kapolres Sukoharjo Minta Maafilustrasi helm (Pixabay.com/HELMEnT)

Wahyu menjelaskan, secara yuridis, pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada penumpang yang melanggar aturan tersebut, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan. Yakni, setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya