Pelaku Pemalsuan Pestisida di Brebes Raup Keuntungan Puluhan Juta

Diedarkan sampai keluar Jawa

Brebes, IDN Times - Selang satu hari menggerebek gudang pengoplos botol pestisida palsu di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Jajaran Satreskrim Polres Brebes membeberkan peran pelaku dan hasil tindak kejahatan yang dilakukan sejak tujuh tahun lalu, Jumat (3/1) petang.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di Brebes

1. Polisi tangkap tiga pelaku jaringan produsen pembuatan obat pertanian palsu

Pelaku Pemalsuan Pestisida di Brebes Raup Keuntungan Puluhan JutaIDN Times/ Muchammad Haikal

Dari penyelidikan awal, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan jaringan produsen pembuatan obat pertanian palsu. Masing-masing bernama Wartim dan Deni Eka Oktaviani warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.

Sementara satu lainnya yakni, Al Ayubi warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan. Dalam ungkap kasus di Mapolres Brebes, para pelaku menjelaskan peran dan tugasnya masing-masing.

2. Salah seorang pelaku juga berdinas sebagai seorang perawat

Pelaku Pemalsuan Pestisida di Brebes Raup Keuntungan Puluhan JutaIDN Times/ Muchammad Haikal

Pelaku Wartim merupakan pengolah botol pestisida bekas yang didaur ulang dengan cara dibersihkan menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Sementara Ayub, merupakan pemilik dari gudang barang bekas atau rongsok yang dijadikan pabrik pengolahan botol pestisida bekas.

Sedangkan Deni Oktaviani merupakan jaringan pemalsu pestisida. Deni merupakan jaringan pemalsu pestisida dengan daerah pemasaran di wilayah Semarang dan sekitarnya. Selain sebagai pemalsu pestisida, Deni juga merupakan perawat yang berdinas tugas di sebuah puskesmas di Brebes.

3. Sehari mampu menghasilkan 100 botol pestisida palsu

Pelaku Pemalsuan Pestisida di Brebes Raup Keuntungan Puluhan JutaIDN Times/ Muchammad Haikal

Kepada sejumlah media, Ayub mengaku mampu menyulap botol bekas menjadi seperti baru dengan jumlah 100 unit per harinya. Dimana dengan bermodal 100 rupiah, botol yang telah dipolesnya mampu dijual seharga Rp3.000.

Sementara Wartim, mengolah pestisida palsu dengan bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia. Jika harga asli pestisida Rp75.000, kepada pengecer dan petani dia hanya menjual Rp 60.000 per botol.

“Modal saya Rp 100 ribu untuk beli semua bahan, baik obat maupun botol. Dari Rp 100 ribu itu bisa jadi 12 botol. Untuk satu botolnya saya jual Rp 60 ribu, kalau harga aslinya Rp 75 ribu. Saya dapat keuntungan Rp 15.000 per botol,” ungkap Wartim yang telah menjalankan bisnis terlarang sejak dua tahun silam.

Baca Juga: Ombak Besar 2 Meter, Seminggu Nelayan di Tegal Tak Berani Melaut

4. Pestisida palsu diedarkan ke luar jawa

Pelaku Pemalsuan Pestisida di Brebes Raup Keuntungan Puluhan JutaIDN Times/ Muchammad Haikal

Wakapolres Brebes, Kompol M Faizal Perdana menghimbau kepada para petani untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli obat pertanian. Ditengarai, obat pertanian atau pestisida palsu masih beredar bebas di pasaran. Namun demikian, pihaknya akan bergerak cepat untuk menariknya.

Dari keterangan para pelaku, pestisida palsu tersebut dipasarkan di seluruh Pulau Jawa dan juga beberapa diantaranya dipasok untuk memenuhi kebutuhan pasar di Medan, Sumatera Utara.

“Pestisida yang dipalsukan merek roundup, furadan, gordon, blivion dan regent. Para pelaku ini kami jerat Pasal 60 ayat 1 KUHP junto Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya