Masih Nekat Buka, Cafe Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Langgar perda tentang usaha hiburan malam

Kudus, IDN Times – Satpol PP bersama tim penindakan penegakan peraturan daerah (perda) melakukan penutupan dan pemasangan segel terhadap sejumlah cafe karaoke di Kota Kudus, Jawa Tengah pada Kamis (26/3) malam. Ini dilakukan karena, melanggar perda usaha hiburan malam, diskotik, Pub dan penataan karaoke.

Baca Juga: Belum Sempat Swab, PDP Corona yang Dirawat di Kudus Meninggal

1. Sisir sejumlah cafe karaoke di Kota Kretek

Masih Nekat Buka, Cafe Karaoke di Kudus Disegel Satpol PPDok. Satpol PP Kudus

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, tim penindakan penegakan perda dan perbup yang terdiri Satpol PP, Polres Kudus, TNI, melakukan kegiatan penutupan dan pemasangan segel terhadap sejumlah cafe karaoke. Pasalnya karaoke tersebut masih beroperasi padahal sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali.

“Cafe yang berada di Desa Jati Wetan sudah ditutup sendiri. Kemudian cafe di Jalan Lingkar Desa Mijen masih beroperasi sehingga ditutup dan kita segel,” ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (27/3).

2. Tegakan perda tentang hiburan malam

Masih Nekat Buka, Cafe Karaoke di Kudus Disegel Satpol PPDok. Satpol PP Kudus

Dia menjelaskan, penindakan penutupan cafe karaoke ini mengacu pada perda dan perbup. Di antaranya Perda Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotif, Pub, dan penataan karaoke. Kemudian perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan.

“Serta Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan,” kata dia.

Djati menuturkan, jika nantinya pemilik cafe karaoke membuka kembali akan terancam pidana. Apalagi, pemilik membuka paksa dan merusak segel maka akan dilaporkan pengrusakan segel.

“Kita juga sepekat jika kelak masih nekat operasional lagi,  sesuai hasil rakor dengan tim terpadu sebelumnya akan kita minta PT. PLN untuk memutus jaringan listriknya,” tegas dia.

3. Satpol PP juga berikan imbauan tentang social distancing cegah penularan virus Corona

Masih Nekat Buka, Cafe Karaoke di Kudus Disegel Satpol PPDok.Satpol PP Kudus

Ditambahkan dia, tidak hanya penutupan cafe karaoke yang melanggar aturan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang untuk membatasi jam operasional  dan membubarkan pengunjung pada masa social distancing karena virus Corona. 

Sosialisasi itu, kata dia dilakukan setiap hari selama 24 jam. Tekniknya dilakukan secara piket oleh Satpol PP Kabupaten Kudus.

“Tidak hanya setiap malam,  bahkan 24 jam melalui Regu Patroli dan Tim Gakda,” kata dia. Pihaknya memberikan imbau kepada masyarakat tentang social distancing karena bentuk untuk memutus penularan virus Corona.

Baca Juga: Tamu Undangan Kecele, Acara Resepsi Pernikahan di Kudus Dibubarkan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya