Parkir Bocor, Penghasilan Rp150 Ribu Setor ke Pemkab Cuma Rp5 Ribu

Juru parkir setor kepada penguasa daerah

Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan pembinaan kepada ratusan juru parkir di pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (28/1). Pembinaan ini dilakukan karena setoran parkir sangat minim sekali.

Baca Juga: Diserbu Ulat Bulu, Warga di Singocandi Kudus Terserang Gatal-gatal

1. Pendapatan sektor parkir di Kudus jeblok

Parkir Bocor, Penghasilan Rp150 Ribu Setor ke Pemkab Cuma Rp5 RibuDok. Kominfo Kudus/Istimewa

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, bahwa pendapatkan disektor parkir terbilang jeblok. Bahkan retribusi yang didapatkan pemkab tidak sesuai dengan aturan.

"Saya pengen mensejahterakan rakyat Kudus. Kalian membantu pemasukan pemkab Kudus. Masa retribusi bisa mendapatkan Rp 50 ribu yang dikasih ke pemkab hanya Rp 5 ribu saja," kata dia dihadapan ratusan juru parkir.

2. Pendapatan juru parkir bisa Rp 150 ribu, tapi yang disetor hanya Rp 5 ribu

Parkir Bocor, Penghasilan Rp150 Ribu Setor ke Pemkab Cuma Rp5 RibuDok. Kominfo Kudus/Istimewa

Dia mencontohkan seperti parkir di kawasan Balai Jagong Kudus bisa mendapatkan retribusi Rp 25 ribu sehari. Tapi setorannya yang diberikan kepada pemkab hanya 10 persen saja.

"Setor ya akeh, sitek ya setor sitek. Jangan sampai ada yang dikorupsi," tegasnya.

Bahkan hartopo menyebutkan pendapatkan dari juru parkir dalam sehari bisa mencapai Rp150 ribu. Namun retribusi pendapatkan yang diberikan kepada pemkab hanya Rp 5 ribu saja.

"Pendapatan maksimal bisa Rp 150 ribu. Tapi setor ke Dishub hanya Rp 5 ribu" ujarnya.

3. Juru parkir ngaku setor kepada pengusaha wilayah parkir

Parkir Bocor, Penghasilan Rp150 Ribu Setor ke Pemkab Cuma Rp5 RibuPixabay.com/EmAji

Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh juru parkir untuk bekerja sesuai dengan aturan. Apalagi, parkir di wilayah Kudus merupakan milik dari pemerintah daerah Kudus.

"Makanya saya minta tolong untuk bekerja sesuai dengan aturan," tegasnya.

Salah satu juru parkir yang ditanya Plt saat pembinaan mengaku pendapatan sehari bisa mencapai Rp 150 ribu. Pendapatkan itupun harus disetorkan kepada oknum yang punya daerah.

"Satu hari bisa Rp 150 ribu. Cuman saja juga setor ke yang punya daerah," ujar dia.

Ditambahkan Hartopo ke depan, para juru parkir tidak diperbolehkan setor dengan orang lain, selain pemkab atau dinas terkait. "Ini parkir bukan ajang jual beli pemerintah. Kita kerjo sing jujur, ben dipercaya orang," tandasnya.

Baca Juga: Hoaks Penculikan Anak di Kudus yang Viral dan Gegerkan Masyarakat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya