Sempat Melawan, Pembunuh Driver Taksi Online di Jepara Ditembak

Pelaku bersembunyi di Yogyakarta

Jepara, IDN Times - Polres Jepara berhasil membekuk pelaku pembunuhan sopir taksi online yang tewas mengenaskan di aliran sungai SWD di Desa Bugo Kecamatan Welahan, Jepara. Pihak kepolisian pun menggelar konfrensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (4/3). Pelaku terancam hukuman mati.

Baca Juga: Mayat Penuh Luka Ditemukan di Sungai Serang Jepara, Diduga Driver Ojol

1. Pelaku bersembunyi di Yogyakarta

Sempat Melawan, Pembunuh Driver Taksi Online di Jepara DitembakDok. Istimewa

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto dalam keteranganya mengungkapkan bahwa pelaku Dedi Safi’i warga Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu, Kudus berhasil dibekuk polisi.

Tersangka ini merencanakan pembunuhan terhadap korban untuk menguasai kendaraan bermotor yang dimiliki korban, Tri Ardiyanto warga Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, Kudus.

Menurutnya, penangkapkan pelaku dilakukan pada 28 Februari 2020 lalu. Dimana anggota resmob sekitar pukul 11.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari informasi itu, anggota kepolisian Jepara langsung mengecek kebenarannnya.

“Pada pukul 18.30 WIB sepakat tujuh anggota untuk masuk mengecekan keberadaan pelaku yang berada di salah satu pondok di DIY itu,” ujar dia.

2. Sempat melawan pelaku akhirnya dihadiahi timah panas

Sempat Melawan, Pembunuh Driver Taksi Online di Jepara DitembakIDN Times/Arief Rahmat

Hingga akhirnya, tim resmob mengamankan pelaku saat keluar dari pondok untuk membeli gula. Pada saat penangkapan, pelaku memberikan serangan frontal ke arah anggota resmob dan mencoba melarikan diri.

“Akhirnya dari tim resmob memberikan tembakan peringatan dan juga tidak diindahkan. Selanjutnya petugas memberikan tembakan ke arah kaki pelaku sebanyak dua kali. Kemudian pelaku diamankan oleh tim resmob dan selanjutnya di bawa ke Polres Jepara,” terang dia.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa celana potong jeans, potong kaos kerah warna biru muda, dua helai tali rapiah, satu unit kendaraan Honda Jazz.

3. Pelaku diancam hukuman mati

Sempat Melawan, Pembunuh Driver Taksi Online di Jepara Ditembakwyomingpublicmedia.org

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pidana mati. Pelaku diancam pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat tiga.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas dia.

Ditambahkan dia, sebelumnya pelaku sudah mengincar kendaraan korban. Pelaku sebelumnya menemui korban untuk diantarkan ke kontrakan pelaku di Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu.

4. Pelaku sempat minta tolong korban sebelum membunuh

Sempat Melawan, Pembunuh Driver Taksi Online di Jepara DitembakIDNtimes.com

Namun sebelum sampai di kontrakan, tersangka meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan. Setelah berhenti kemudian pelaku membunuh korban. Korban sempat kembali ke kontrakan untuk mengambil selimut untuk membungkus korban.

“Sampai kontrak dibungkus dengan selimut diikat dan dikasih batu bata dan batu. Kemudian korban ini dibawa ke Jepara, di sungai di Welahan. Kemudian dibuang. Itulah namanya bangkai ditutup akan tercium. Mayat mengapung disitu,” terangnya.

Baca Juga: Viral! Driver Taksi Online Dapat Order Antar Jenazah, Bikin Terenyuh

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya