Walaupun OJK telah memberi tanggapan namun salah satu tim kuasa hukum nasabah bernama Eko Prihatin (membelakangi lensa) juga hantarkan surat berisi bukti pelanggaran kredit ke OJK Pusat, Jumat (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Eko Prihatin)
Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum yang sudah diberhentikan sejak 1 Mei 2026. Pihak bank membuka posko pengaduan dan menyatakan layanan cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
OJK juga sudah memanggil direksi bank untuk meminta penjelasan dan investigasi lebih lanjut, karena banyak korban terindikasi menggunakan dana kredit dari bank untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Meski proses hukum sudah berjalan, para nasabah mengeluhkan potongan dana pensiun yang masih terus dilakukan setiap bulan. Karena itu, mereka naik tingkat dengan mengirim surat ke lembaga tertinggi negara.
"Ini bentuk upaya kami untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian,"kata Djoko.
Kini bola ada di tangan Presiden, DPR, dan OJK Pusat. Apakah tuntutan penghapusan kredit dan pembekuan operasional cabang akan ditanggapi?