Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 aparat kepolisian yang bertugas di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena indisipliner. Sanksi berat tersebut diproses Polda Jawa Tengah selama rentang waktu tahun 2020.
"Jumlah anggota kita (Polda Jateng) yang dikenai hukuman PTDH tahun ini meningkat ketimbang tahun 2019," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).