Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
19 Advokat Mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Ini Alasannya
Jumenengan PB XIV Purboyo di Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Sebanyak 19 advokat dari kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti & Partners resmi mundur sebagai kuasa hukum PB XIV Purboyo karena perbedaan pandangan yang tak terselesaikan dengan klien.
  • Tamrin, salah satu advokat, menyebut komunikasi yang tidak terjalin langsung dengan PB XIV menjadi kendala utama hingga menyebabkan keputusan mundur secara kolektif.
  • Pengunduran diri berdampak pada tiga perkara besar yang ditangani tim tersebut, dan kini seluruh tanggung jawab hukum beralih sepenuhnya kepada PB XIV Purboyo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Sebanyak 19 advokat dari kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara kolektif dan disampaikan dalam sidang melalui penyerahan dokumen resmi kepada majelis hakim.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026, yang menyebut adanya perbedaan pandangan dengan klien dalam penanganan perkara.

1. Perbedaan dengan klien jadi alasan mundur

Kubu PB XIV Purboyo laporkan salah satu cucu PB XIII karna diduga lakukan pengeroyokan menjelang penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Bangsal Polisen, Keraton Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengunduran diri merujuk pada Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat. Aturan ini memperbolehkan advokat mengundurkan diri apabila terjadi perbedaan yang tidak mencapai kesepakatan dengan klien.

Tim advokat sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Namun, hubungan kuasa hukum akhirnya diakhiri karena perbedaan tersebut tidak dapat diselesaikan.

“Sidang hari ini memang penyerahan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun Purbaya PB XIV,” ujar Tamrin salah satu tim advokat yang ditemui di PN Solo, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, kemungkinan majelis hakim akan memanggil langsung pihak prinsipal dalam sidang lanjutan.

“Mungkin selanjutnya majelis hakim akan memanggil pihak prinsipal, jadi sidang lanjutannya nanti apakah dihadiri sendiri atau diwakilkan kuasa hukum baru,” lanjutnya.

2. Komunikasi disebut jadi kendala utama

Jumenengan Nata PB XIV Purboyo. (IDN Times/Larasati Rey)

Tamrin mengungkapkan bahwa persoalan komunikasi menjadi salah satu faktor penting di balik keputusan mundur massal tersebut. Ia mengibaratkan posisi kuasa hukum dan klien dalam sebuah teori komunikasi.

“Ada teori komunikasi, kuasa hukum itu memegang gembok, sedangkan kuncinya ada di Purbaya atau PB XIV. Silakan ditanyakan langsung kepada beliau,” jelasnya.

Bahkan, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan kliennya sejak penanganan perkara berjalan.

“Saya dengan Sinuhun PB XIV Purbaya belum ketemu sampai hari ini, belum pernah komunikasi,” ungkapnya.

Menurutnya, komunikasi langsung antara klien dan kuasa hukum menjadi hal yang krusial dalam penyelesaian perkara.

“Sebaik-baiknya komunikasi itu harus langsung antara klien dengan kuasa hukumnya,” tegas Tamrin.

3. Daftar 19 advokat yang mengundurkan diri

Pertemuan PB XIV Purboyo bersama keluarga dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Jakarta. (Dok/Istimewa)

Pengunduran diri ini juga berdampak pada sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani oleh tim advokat tersebut.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sengketa terkait SK Kementerian Kebudayaan mengenai pengelolaan balai budaya

  • Gugatan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat terkait penetapan nama PB XIV

  • Permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI

“Yang sudah kami tangani ada tiga, semuanya sudah kami cabut kuasanya,” ujar Tamrin.

Selain itu, dalam dokumen pengunduran diri juga ditegaskan bahwa para advokat tetap berhak atas honorarium sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dengan mundurnya seluruh tim kuasa hukum, kini tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan klien. Hal ini menjadi dinamika baru dalam proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat.

Adapun daftar lengkap advokat yang menyatakan pengunduran diri adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H

  2. Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H

  3. Billy Suryowibowo, S.H., M.M

  4. M. Ratho Priyasa, S.H., M.H

  5. Suluh Utomo, S.H., M.H

  6. Andi Muhammad Reza Pahlevi, S.H., M.H

  7. Tamrin, S.H., M.H

  8. Karsedi, S.H., M.H

  9. Jaka Iswet, S.H., M.H

  10. Hincat Silalahi, S.H., CCL., CT

  11. Endang Sukendar, S.H

  12. Bahrain, S.H., M.H

  13. Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H

  14. Dimas Arya Aziza, S.H., M.H

  15. Bogi Yuliawan, S.H., M.H

  16. Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn

  17. Ahmad Yusra, S.H

  18. Yoga Aditya, S.H

  19. Dinda Wulan Ariani, S.H.

Editorial Team