Petugas Lapas Kedungpane mengecek fasilitas pengamanan di sel resiko tinggi. Dok Humas Lapas Kedungpane
Sementara itu, Lapas Kedungpane Semarang menyatakan ada tiga narapidananya juga memperoleh remisi Waisak. Rinciannya ada satu narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan dua narapidana mendapat remisi dua bulan.
"Untuk remisi Waisak dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," ujar Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji secara terpisah.
Selain itu, para narapidana yang mendapat remisi juga harus mengikuti seluruh pembinaan termasuk pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian di lapasnya.