195 Ribu Pecandu Narkoba Bisa Jalani Rehabilitasi di RS se-Jateng, Ini Syaratnya

- 1,3% penduduk Jateng pecandu narkoba, setara 195 ribu warga.
- Pecandu didominasi pekerja dan pelajar yang mencari jati diri.
- Rumah sakit umum dan jiwa ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi. Rawat inap hingga enam bulan bagi pecandu berat.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 1,3 persen dari total populasi penduduk Jawa Tengah terdeteksi mengalami kecanduan obat-obatan psikotropika. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menyebut angka prosentase pecandu narkoba sebesar 1,3 persen itu sama dengan sebanyak 195 ribu warga.
Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi BNN Jateng, Jamaludin Ma'ruf mengatakan temuan angka 1,3 persen atau sebanyak 195 ribu pecandu narkoba itu didapatkan dari hasil penelitian terbaru yang dilakukan tim gabungan BNNP Jateng.
"Yang jumlah di Jateng pecandu narkoba ada 1,3 persen. Atau kurang lebih ada 195 ribu penduduk Jateng masih menggunakan narkoba. Itu hasil penelitian terbaru. Mereka hidden populasi yang diperkirakan masih menutup diri. Makanya kita berikan fungsi edukasi seperti ini siapa tahu ada orang kecanduan narkoba mereka tahu acara ini, bisa melapor oh saya kalau ikut rehabilitasi bisa gratis ada tempatnya," kata Jamaludin di sela sosialisasi deteksi dini ketergantungan obat-obatan terlarang bersama Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram) di Hotel Siliwangi Semarang, Kamis (19/12/2024).
1. Pecandu didominasi pelajar dan pekerja

Ia menuturkan para pecandu narkoba kebanyakan didominasi kelompok pekerja. Namun ia tak bisa memungkiri bahwa ada banyak juga para pelajar sekolah yang turut kecanduan narkoba lantaran faktor pencarian jati diri.
Kelompok pelajar yang kecanduan narkoba inilah, katanya menjadi sasaran empuk para bandar dan pengedar lantaran sikapnya yang ababil. Artinya mereka gampang terpikat bujuk rayu temannya untuk mengonsumsi narkoba.
"Pecandu terbannyak masih pekerja. Kemudian ada banyak pelajar. Untuk yang pelajar ini kan susah menolak kalau diajak atau ditawari temannya. Karena di usia usia segitu pelajar memang masih mencari jati dirinya. Makanya ini yang rentan. Dan perlu dicegah semaksimal mungkin," terangnya.
2. Paling banyak ditemukan penyalahgunaan ganja dan sabu

Di Jawa Tengah, pihaknya telah mendeteksi bertahun-tahun bahwa masyarakat yang kecanduan narkoba umumnya mengonsumsi ganja maupun amfetamin dan obat-obatan psikotropika golongan G.
"Paling banyak disalahgunakan masih ganja. Kedua golongan amfetamin stimulan seperti sabu dan ekstasi. Terus obat-obat daftar G atau psikotropika," ujar Jamaludin.
3. BNN Jateng tunjuk sejumlah RS jadi lokasi rehab narkoba

Oleh karenanya, pihaknya merasa perlu menyosialisasikan manfaat tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Apabila merujuk perundang-undangan terbaru, pihaknya sudah menujuk sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit jiwa (RSJ) sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Jumlahnya kini cukup banyak.
Rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, katanya dimasukan dalam daftar Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Upaya penunjukan tempat rehabilitasi menjadi langkah BNN Jateng untuk memperkuat fungsi-fungsi tempat rehabilitasi.
"Pelaksanaan rehabilitasi kita pasti memperkuat tempat rehabnya. Dan sudah menunjuk tempat rehabnya. Seperti di rumah sakit jiwa dan rumah sakit umum. Di tiap daerah beda-beda. Di RS Amino (RSJ Amino Gondohutomo) sudah ada beberapa bangsal siap melayani. Di Magelang ada RSJ Surojo itu juga sudah bisa. Di Ketileng (RSUD KRMT Wongso negoro Semarang) bisa," tutur Jamaludin.
4. Syarat pecandu narkoba yang bisa direhabilitasi

Di samping itu, para pecandu narkoba yang bisa menjalani rehabilitasi adalah mereka yang memiliki ketergantungan narkoba stadium ringan, stadium sedang dan berat.
Bagi pecandu narkoba stadium ringan, pihaknya memiliki metode rawat jalan yang bisa didampingi psikiater dan psikolog.
"Yang bisa direhabilitasi tentunya pecandu ketergantungan ringan, sedang dan berat. Misal yang ringan bisa Cukup dilakukan rawat jalan didampingi psikiater, psikolog masih bisa. Dijadwalkan berapa kali pertemuan," urainya.
Untuk para pecandu stadium berat diwajibkan menjalani rawat inap sesuai tingkat keparahannya. Jamaludin berkata para pecandu berat bisa direhabilitasi selama enam bulan atau lebih tergantung komitmen masing-masing individu.
"Kalau rawat inap atau pecandu berat harus ditentukan berapa bulan rehabilitasi. Bisa sampai enam bulan. Tapi tergantung komitmen dari klien sendiri. Kalau ketaatan tinggi maka semakin sembuhnya cepat. Kalau tidak bisa ya berbulan-bulan," paparnya.
Sedangkan, Ketua Geram Semarang, Budi Anggoro menyampaikan pihaknya bertugas mendeteksi peredaran narkoba tiap kelurahan atas arahan dari BNN. Ia berharap masyarakat semakin menyadari bahaya narkoba. Sehingga pola hidup bersih bisa dijaga dengan baik.
"Kita terus edukasi masyarakat di kelurahan untuk menghindari bahaya narkoba. Karena narkoba ini memang sangat membahayakan. Utamanya ke generasi muda," tandasnya.