2 Polisi Pemalak di Semarang Gak Dipecat, Cuma Demosi 8 Tahun

Semarang, IDN Times - Dua anggota Polrestabes Semarang bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo yang terlibat aksi pemalakan terhadap sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang, lolos sanksi pemecatan.
Informasi dari Polda Jateng, Kusno dan Roy dalam sidang kode etik hari ini dijatuhkan sanksi demosi dari tim penyidik Propam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan kedua anggota kepolisian tersebut juga diperintahkan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf juga harus disampaikan kepada Polri.
"Kemudian akan dikenakan mutasi sifatnya demosi, Aiptu Kusno 8 tahun. Aipda Legowo 7 tahun," tutur Artanto, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan keputusan sanksi demosi bagi kedua anggota kepolisian itu atas dasar orang tua korban sudah memaafkan pelaku.
Akan tetapi, ia mengklaim meski didemosi, pihaknya akan tetap akan memproses kedua pelaku dalam sidang pidana umum.
"Masih anggota Polri dan tidak mempengaruhi proses pradilan. Jadi tinggal jalani hukuman, terima vonis," terangnya.
Untuk sidang kode etik hari ini penyidik memutuskan bahwa Kusno dan Roy melakukan satu kali tindak kejahatan pemerasan. Khusus Kusno tercatat pernah menjalani sidang disiplin sehingga hukuman demosi yang diterima lebih lama dibanding Legowo.
"Dan Peringatan bagi anggota lain, ini menjadi suatu pembelajaran bahwa jangan terjadi perbuatan sepeti ini, sangat tercela. Anggota polri harus melindungi, menganyomi dan melayani masyarakat," katanya.


















