Cilacap, IDN Times – Pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 tak selamanya membuat warga was-was. Wabah ini juga membawa angin segar bagi narapidana.
Sebagian mereka mulai dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Pelepasan juga berlaku untuk napi yang menghuni lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Napi yang dikeluarkan dan dibebaskan hanya yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.