Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Saksi Bela Mbak Ita saat Sidang, Bahas Jasa dan Perannya di Semarang

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Tiga saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7/2025). (IDN Times/bt)
Intinya sih...
  • Mbak Ita mengoptimalkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan urban farming.
  • Mbak Ita mengeluarkan peraturan yang memihak petani untuk menjamin ketersediaan komoditas pangan pokok.
  • Penasehat hukum hadirkan saksi ahli keuangan publik dan hukum pidana dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Tiga saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7/2025). 

1. Mbak Ita mampu optimalkan fungsi masjid

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa itu di antaranya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang, Achmad Fuad; Sekretaris Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL) Kota Semarang, Nik Setiyani; dan Kelompok Tani Mijen Kota Semarang, Marzuki.

Achmad Fuad mengungkapkan, Mbak Ita memiliki kinerja yang baik saat menjadi Wali Kota Semarang. Yakni, berupaya mengoptimalkan fungsi masjid tidak sekadar sebagai tempat ibadah, tetapi peduli dengan urban farming.

‘’Sejak mengenal Mbak Ita sebagai Wakil Wali Kota Semarang, dia pernah menyerahkan langsung bantuan bibit pisang ke masjid-masjid. Kemudian, dia juga memberdayakan UMKM dengan menggelar pasar murah di masjid-masjid, serta mendorong peran masjid dalam menekan angka stunting,’’ ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

2. Mbak Ita keluarkan perwal yang memihak petani

Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selanjutnya, saksi Kelompok Tani Mijen Kota Semarang, Marzuki juga bicara soal jasa-jasa Mbak Ita di bidang ketahanan pangan. Salah satunya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) No 77 tahun 2022 yang memihak para petani.

‘’Perwal tersebut memfasilitasi kami dan membuat kami berani bergerak untuk menjamin ketersediaan komoditas pangan pokok yang cukup dan harga terjangkau bagi masyarakat,’’ ujarnya.

Marzuki pun juga menyebut Mbak Ita sebagai ibunya petani Kota Semarang. Sebab, peran dan kinerjanya berdampak bagi kelompok tani. Petani bisa memperoleh harga yang lebih tinggi dari tengkulak hingga bisa mendirikan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

3. Penasehat hukum juga hadirkan saksi ahli

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kemudian, saksi juga bisa keberhasilan program Pak Rahman (Pasar Rakyat Murah dan Aman) yang mampu menyejahterakan petani dan masyarakat.

Sementara pada sidang tersebut, penasehat hukum juga menghadirkan dua saksi ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang dan ahli hukum pidana Unwahas Semarang, Mahrus Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us