30 Anggota Polda Jateng Dipecat, Mayoritas Desersi dan Narkoba

Semarang, IDN Times - Tak kurang 30 anggota kepolisian wilayah Jawa Tengah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas perilakunya yang melanggar tugas di masing-masing daerah. Pemecatan dilakukan selama Januari--Juli 2023.
1. Belasan polisi ketahuan disersi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dari puluhan anggota tersebut, ada 11 orang yang diketahui melakukan disersi.
Bahkan, banyak juga personelnya yang terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Dari jumlah yang PTDH, ada 11 anggota terlibat desersi, empat anggota terlibat kasus asusila, ada juga sembilan anggota terlibat narkoba, tiga orang terlibat pidana umum, kemudian tiga anggota yang terlibat narkoba berulang kali," ujarnya, Jumat (4/8/2023).
2. Bagi yang melanggar kode etik akan dipecat

Ia mengungkapkan Polda Jateng akan melakukan bersih-bersih bagi aparat kepolisian yang bermasalah. Bagi personelnya yang melanggar aturan saat bertugas, katanya akan ditindak melalui sidang kode etik dan sanksi disiplin.
Sedangkan bagi personel yang terbukti bersalah sesuai sidang kode etik akan langsung dipecat.
"Mereka yang melanggar akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH," terangnya.
3. Polda Jateng serius tangani kasus polisi yang bermasalah

Selain itu, penindakan terhadap personel kepolisian yang bermasalah merupakan keseriusan dari Polda Jateng guna meningkatkan kedisiplinan aparat penegak hukum.
Selama ini Polri akan selalu bertindak tegas dalam menindak atau memberi hukuman bagi anggota yang terlibat tindak pidana maupun melanggar kode etik.