Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

31 Ribu ASN dan 33 Ribu PPPK Jateng Ikut WFH, Kecuali RS dan Bapenda

31 Ribu ASN dan 33 Ribu PPPK Jateng Ikut WFH, Kecuali RS dan Bapenda
Acara seremonial pengangkatan pegawai PPPK di GOR Jatidiri Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Intinya Sih
  • Sebanyak 31 ribu ASN dan 33 ribu PPPK di Jawa Tengah akan menjalani WFH mulai pekan depan, dengan sistem absensi digital dari BKD dan Komdigi.
  • Pegawai di sektor layanan publik seperti rumah sakit dan Bapenda tetap wajib bekerja dari kantor sesuai ketentuan Pemprov Jateng.
  • Penerapan WFH dilakukan setiap Jumat mengikuti arahan Mendagri, sementara Pemprov menyiapkan instrumen pengawasan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Sebanyak 31 ribu lebih ASN dan 33 ribu tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah dipastikan mengikuti pelaksanaan WFH mulai pekan depan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN sampai PPPK. 

"WFH berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Berlaku punishment sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng kepada IDN Times, Kamis (2/4/2026). 

Table of Content

1. Absensi pakai aplikasi buatan BKD dan Komdigi

1. Absensi pakai aplikasi buatan BKD dan Komdigi

ASN PPPK dan PNS Lotim yang menerima SK melakukan Selfi dengan Bupati Lotim Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)
ASN PPPK dan PNS Lotim yang menerima SK melakukan Selfi dengan Bupati Lotim Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

Bagi para ASN dan PPPK yang menjalankan WFH, pihaknya memberlakukan presensi absen seperti biasa. Yakni wajib absen pagi dan jam pulang kerja. 

Aplikasi presensi yang digunakan dari aplikasi milik BKD Jateng. Namun nantinya juga dikombinasikan dengan aplikasi absensi dari Dinas Komunitas Informasi dan Digital (Komdigi).

"Presensi yang biasa dipakai selama ini, buatan teman-teman sendiri App Sinaga dan kolab dengan Dinas Komdigi," jelasnya. 

2. BKD tegaskan pegawai RS dan Bapenda tetap masuk

IMG-20260325-WA0066.jpg
Ratusan ASN Pemprov Jateng mengikuti apel bersama untuk masuk kerja hari pertama selepas libur panjang Lebaran 2026. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya menjelaskan ASN maupun PPPK yang bekerja di bidang layanan publik tetap bekerja normal. Pegawai yang tidak mengikuti WFH ialah mereka yang bekerja di sektor rumah sakit dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ia menyebutkan total keseluruhan PNS yang ada di Jateng sebanyak 31 ribu lebih. Sedangkan tenaga PPPK sebanyak 33 ribu lebih. 

"Klasifikasi yang non pelayanan, untuk layanan publik seperti RS dan bapenda tetap masuk," kata Utami. 

3. WFH buat ASN dimulai Jumat minggu depan

Ribuan peserta PPPK dan CPNs yang lulus seleksi menerima SK (IDN Times/Ruhaili)
Ribuan peserta PPPK dan CPNs yang lulus seleksi menerima SK (IDN Times/Ruhaili)

Sekda Jateng Sumarno mengakui bahwa pihaknya tetap mengikuti arahan Mendagri dengan menerapkan WFH saban Jumat. Ini karena mempertimbangkan Jumat merupakan hari pendek karena ada jeda untuk salat Jumat. 

Adapun aturan WFH diberlakukan Mendagri Tito Karnavian, sesuai Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Sementara kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari tersebut karena hari Jumat merupakan hari paling pendek ditambah ada jeda untuk sholat Jumat,” paparnya. 

4. Pemprov Jateng siapkan instrumen pengawasan ASN

IMG-20260401-WA0089.jpg
Sekda Jateng Sumarno. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini dinilai tidak mudah mengingat kompleksitas tugas pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut juga diatur klasterisasi sektor. Beberapa bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More