Sejumlah calon penumpang kapal berdatangan untuk memasuki gerbang terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Untuk inspeksi kendaraan atau ramp check, Arief menegaskan pemeriksaan akan dilakukan ketat. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan, tidak diizinkan beroperasi.
Pemeriksaan berlaku menyeluruh, baik untuk bus umum, armada mudik gratis Pemprov Jateng, Terminal Tipe B yang dikelola provinsi, maupun Terminal Tipe A yang dikelola pemerintah pusat. Pengawasan juga diperluas ke titik rawan dan kawasan wisata.
“Ramcek dilakukan H-1 sebelum keberangkatan. Misalnya berangkat 28 Maret, dicek 27 Maret. Jika tidak laik, pasti tidak jalan,” tegasnya.
Berdasarkan survei BKT Kemenhub, moda transportasi yang paling dominan digunakan adalah mobil pribadi (76,24 juta orang), sepeda motor (24,08 juta orang), dan bus (23,34 juta orang). Pengguna mobil mayoritas memilih jalan tol (50,63 juta orang), sedangkan pengguna sepeda motor cenderung melalui jalur alternatif nonutama (8,65 juta orang).
Oleh karenanya, Arief mengimbau pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan.
“Jika menggunakan kendaraan umum, pastikan laik jalan. Jika membawa kendaraan pribadi, siapkan kesehatan, fisik, dan kondisi kendaraan. Taatilah aturan lalu lintas,” pungkasnya.