Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung Dipenjara

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung Dipenjara
Ilustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)
Share Article

Semarang, IDN Times - Kasus penganiayaan tahanan curanmor berinisial OK menemui titik terang. Terdapat empat personel Polresta Banyumas yang terbukti terlibat penganiayaan terhadap OK pada Mei 2023 silam. 

1. Langsung dijebloskan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat polisi yang menganiaya OK, menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ini dijerat pasal 170 mengenai tindak pidana penganiayaan. 

"Empat anggota itu masuk pidana. Hari ini juga dilakukan penahanan," kata Luthfi, Senin (17/7/2023). 

2. Dijerat pasal 170

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Luthfi bilang jeratan Pasal 170 menjadi sanksi yang tepat bagi keempat polisi tersebut. Karena dari hasil penyelidikan ditemukan fakta kalau mereka terlibat pemukulan terhadap OK yang ditahan di Mapolresta Banyumas. 

"Ada empat melakukan tindakan pidana entah itu mukul atau gimana. (Dikenai) Pasalnya 170," tuturnya. 

3. Sebanyak 7 polisi langgar kode etik

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat apel pemantapan arus mudik 2021. Dok Humas Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat apel pemantapan arus mudik 2021. Dok Humas Polda Jateng

Dari keempat polisi yang terlibat pemukulan, satu di antaranya berpangkat bintara. "Ada bintara. Tapi pidana jalan terus," terangnya. 

Selain itu, Luthfi juga menuturkan masih ada tujuh polisi lainnya yang dikenai sanksi kode etik karena terbukti teledor menjaga ruang tahanan Mapolresta Banyumas. 

Ia menyayangkan tindakan pemukulan terhadap tahanan curanmor tersebut lantaran dirinya mengklaim Polri tugasnya hanya sebatas menegakan hukum. 

"Total 11 polisi. Empat sanksi disiplin dan tujuh orang dikenai hukuman kode etik. Yang tujuh orang ini lalai menjaga tahanan. Hukuman sesuai kode etik karena dia tidak melakukan tugasnya sesuai aturan berlaku," akunya. 

"Polri tugasnya menegakan hukum tapi tidak boleh melanggar hukum. Harus berikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya. 

4. Sebanyak 10 tahanan juga diseret ke pengadilan

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)
ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Diluar itu, pihaknya telah memproses hukum terhadap 10 tahanan yang terlibat penganiayaan terhadap OK. Kasus hukum yang menjerat 10 tahanan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan setempat. 

"Kasusnya 10 tahanan sudah masuk tahap satu. Adanya kasus ini melibatkan 10 tahanan. Dan 11 anggota yang terlibat," ujar Luthfi. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng-DIY saat Iduladha

26 Mei 2026, 21:40 WIBNews