Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
60 Saksi Bakal Hadir di Sidang Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Terdakwa kasus suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan, Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq berjalan kaki melewati selasar Pengadilan Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • KPK menghadirkan 60 saksi untuk memperkuat pembuktian, sementara tim kuasa hukum Fadia menyiapkan 23 saksi meringankan dalam delapan kali agenda sidang.
  • Majelis hakim menegaskan sidang akan dibuat efisien dan nyaman tanpa tekanan, sementara Fadia berjanji bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 Juli 2026

Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa KPK Agus Subagya menyatakan akan menghadirkan 60 saksi untuk memperkuat pembuktian.

23 Juli 2026

Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang menetapkan sidang akan digelar delapan kali dengan dua kali persidangan per minggu. Tim kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, mengajukan 23 saksi meringankan.

23 Juli 2026

Usai sidang, Fadia Arafiq menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan rencana menghadirkan puluhan saksi dari kedua pihak.
  • Who?
    Terdakwa Fadia Arafiq, Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya, Ketua Majelis Hakim Dr Rightmen MS Situmorang, serta tim kuasa hukum Fadli Nasution bersama para saksi yang akan dihadirkan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
  • When?
    Sidang dimulai pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda lanjutan dijadwalkan delapan kali pertemuan ke depan.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Fadia Arafiq selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
  • How?
    Pihak jaksa menghadirkan 60 saksi untuk pembuktian, sementara tim pembela mengajukan 23 saksi meringankan. Sidang dijadwalkan dua kali seminggu agar proses berjalan cepat dan efisien.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hari ini ada sidang untuk Bu Fadia Arafiq, dia dulu Bupati Pekalongan tapi sekarang tidak aktif. Katanya dia diduga korupsi dan terima hadiah. Jaksa dari KPK bawa 60 orang saksi buat cerita di sidang. Pengacara Bu Fadia juga punya 23 saksi. Hakim mau sidangnya cepat dan rapi. Bu Fadia bilang dia mau ikut aturan dan tidak susah-susahin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sidang perdana kasus Fadia Arafiq menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan efisiensi proses hukum. Dengan menghadirkan 60 saksi dari jaksa dan 23 saksi dari pihak terdakwa, pengadilan berupaya memastikan pembuktian berlangsung menyeluruh. Sikap kooperatif terdakwa serta tekad majelis hakim menjaga kenyamanan sidang mencerminkan semangat profesionalisme dan keterbukaan dalam penegakan keadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq hari ini, Kamis (23/7/2026) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agus Subagya mengatakan dalam persidangan Fadia Arafiq, pihaknya akan menghadirkan 60 saksi untuk memperkuat pembuktian fakta-fakta kasus terdakwa. 

"Kami ajukan 60 saksi yang mulia," kata jaksa saat memulai sidang dakwaan. 

Pihaknya pun menyanggupi bahwa agenda sidang Fadia Arafiq akan digelar delapan kali. Mulai dari agenda keterangan saksi, penyertaan barang bukti hingga pembacaan tuntutan pidana. 

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang pun menimpali bahwa dengan sidang delapan kali diharapkan waktu yang digunakan tidak terbuang sia-sia. 

"Nanti sehari dua saksi bisa ya? Sidangnya seminggu dua kali. Sehingga kita agendakan delapan kali sidang. Kita penginnya untuk sidang saksi dan pembuktian bisa dilakukan secepatnya. Kita gunakan waktu pembuktian dengan detail. Kalau pembuktian seminggu bisa ya lebih bagus. Ini kan tidak ada eksepsi," ungkapnya. 

Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution telah mengajukan 23 saksi untuk memperingan tuntutan dan dakwaan terhadap kliennya. 

Saksi-saksi dari pihak kliennya akan dihadirkan dua kali seminggu. "Saksi meringankan sejumlah 23 saksi," paparnya. 

Ketua hakim menambahkan seluruh proses persidangan Fadia Arafiq nantinya akan dirancang senyaman mungkin. Diharapkan juga tanpa tekanan apapun. "Karena supaya persidangan dapat dituntaskan tanpa berlarut-larut," kata Rightmen. 

Usai sidang, Fadia Arafiq berjanji akan berlaku kooperatif selama sidang di Tipikor Semarang. "Saya Insyallah akan bertindak kooperatif yang mulia. Saya akan berusaha tidak mempersulit," ungkapnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article