Semarang, IDN Times - Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq hari ini, Kamis (23/7/2026) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agus Subagya mengatakan dalam persidangan Fadia Arafiq, pihaknya akan menghadirkan 60 saksi untuk memperkuat pembuktian fakta-fakta kasus terdakwa.
"Kami ajukan 60 saksi yang mulia," kata jaksa saat memulai sidang dakwaan.
Pihaknya pun menyanggupi bahwa agenda sidang Fadia Arafiq akan digelar delapan kali. Mulai dari agenda keterangan saksi, penyertaan barang bukti hingga pembacaan tuntutan pidana.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang pun menimpali bahwa dengan sidang delapan kali diharapkan waktu yang digunakan tidak terbuang sia-sia.
"Nanti sehari dua saksi bisa ya? Sidangnya seminggu dua kali. Sehingga kita agendakan delapan kali sidang. Kita penginnya untuk sidang saksi dan pembuktian bisa dilakukan secepatnya. Kita gunakan waktu pembuktian dengan detail. Kalau pembuktian seminggu bisa ya lebih bagus. Ini kan tidak ada eksepsi," ungkapnya.
Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution telah mengajukan 23 saksi untuk memperingan tuntutan dan dakwaan terhadap kliennya.
Saksi-saksi dari pihak kliennya akan dihadirkan dua kali seminggu. "Saksi meringankan sejumlah 23 saksi," paparnya.
Ketua hakim menambahkan seluruh proses persidangan Fadia Arafiq nantinya akan dirancang senyaman mungkin. Diharapkan juga tanpa tekanan apapun. "Karena supaya persidangan dapat dituntaskan tanpa berlarut-larut," kata Rightmen.
Usai sidang, Fadia Arafiq berjanji akan berlaku kooperatif selama sidang di Tipikor Semarang. "Saya Insyallah akan bertindak kooperatif yang mulia. Saya akan berusaha tidak mempersulit," ungkapnya.
