Semarang, IDN Times - Sebanyak 62 kepala desa (kades) di Jawa Tengah terpaksa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran kedapatan melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada serentak 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan dari puluhan kades tersebut, baru sembilan orang yang sudah dijatuhi sanksi. Sedangkan masih ada 53 kades lainnya yang sudah dilaporkan namun belum proses lebih lanjut.
"Kita sedang meneruskan perkara yang melibatkan kades ini ke pihak Kemendagri. Dan kita juga berikan tembusan ke Bawaslu RI agar segera diproses hukum," kata Anna, Minggu (6/12/2020).