8.371 Buruh Sritex Terima JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

- 8.371 pekerja PT Sritex ajukan pencairan JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total dana Rp129 miliar
- Proses pencairan dilakukan secara kolektif di PT Sritex, melayani hingga 1.000 pekerja per hari
- BPJS turunkan tambahan tenaga kerja untuk mempercepat proses pencairan JHT melalui transfer langsung ke rekening pekerja
Sukoharjo, IDN Times - Sebanyak 8.371 pekerja PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (5/3/2025). Total dana yang disiapkan untuk pencairan JHT tersebut diperkirakan mencapai Rp129 miliar.
1. Layani 1.000 pekerja per hari

Pelayanan pencairan JHT tersebut dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex, Sukoharjo. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan, proses pencairan akan dimulai pada hari Rabu, dengan sistem antrean yang ditentukan oleh tim satgas perusahaan.
"Kami memberikan layanan ini secara kolektif melalui satu pintu sesuai dengan koordinasi satgas dan serikat pekerja,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani hingga 1.000 pekerja per hari. Dengan jumlah tersebut, proses pencairan diharapkan selesai dalam 10 hari.
"Target kami, paling lama seminggu sebelum Hari Raya nanti, semua dana JHT sudah bisa dicairkan," sambungnya.
2. Rata-rata terima Rp15 juta

Untuk mempercepat proses, BPJS Ketenagakerjaan menurunkan tambahan tenaga kerja. Sebanyak 10 petugas akan menangani bagian administrasi, 10 petugas untuk penetapan klaim, serta 5 petugas di bidang keuangan yang menangani verifikasi dan transfer dana.
Sedangkan untuk, pencairan JHT akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja dan besaran upah yang diterima sebelumnya.
"Rata-rata pekerja akan menerima sekitar Rp15 juta, namun ada yang di bawah Rp10 juta dan ada pula yang lebih besar, tergantung lama masa kerja dan jabatan," kata Teguh.
3. Pencairan sebelum Lebaran

Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama mereka belum bekerja kembali dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai pekerja di tempat lain, maka hak mereka tetap bisa dicairkan," pungkas Teguh.
BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan berjalan lancar dan seluruh hak pekerja dapat diterima sebelum Lebaran.