Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB

Bakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
- KPU Kendal menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh PKB.
- Penolakan berdasarkan regulasi tentang mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
- Pasangan Dico-Ali berencana membawa sengketa pencalonannya ke Bawaslu Kendal, yang disambut dengan kesiapan KPU Kendal menghadapi gugatan tersebut.
Kendal, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin. Penolakan tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) malam saat berkas itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal, Muhammad Makmun.
Editorial Team
EditorDhana Kencana
Follow Us