Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • KPU Kendal menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh PKB.
  • Penolakan berdasarkan regulasi tentang mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
  • Pasangan Dico-Ali berencana membawa sengketa pencalonannya ke Bawaslu Kendal, yang disambut dengan kesiapan KPU Kendal menghadapi gugatan tersebut.

Kendal, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin. Penolakan tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) malam saat berkas itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal, Muhammad Makmun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di