Alasan Kurator Belum Ajukan Going Concern untuk Kasus Pailit Sritex
- Tim kurator belum mengajukan going concern karena debitor tidak kooperatif dalam memberikan informasi pada kurator.
- Opsi going concern dapat meningkatkan nilai harta pailit, namun belum cukup alasan secara hukum untuk diambil.
- Debitor tidak membuka informasi kepada tim kurator, melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU dan menghalangi pengecekan bahan baku dan stok hasil produksi.
Semarang, IDN Times - Tim kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha belum mengajukan going concern atau kelangsungan usaha bagi debitor. Salah satu alasannya adalah debitor tidak kooperatif dalam memberikan informasi pada kurator.
1. Belum cukup alasan secara hukum

Opsi going concern ini dapat membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit. Namun, tim kurator belum memutuskan untuk mengambil opsi tersebut karena belum cukup alasan secara hukum.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya belum berpikir untuk mengajukan going concern.
“Hal itu kami sampaikan pada rapat kreditur terakhir. Bahwa kami tidak memakai hak kami untuk mengajukan going concern,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
2. Tidak ada potensi peningkatan harga pailit

Selain belum cukup alasan secara hukum, kurator lain, Nurma Candra Yani juga menyampaikan, pihaknya belum ditempuhnya going concern karena debitor tidak kooperatif, sehingga tidak ada potensi peningkatan harga pailit.
“Para debitur tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU," katanya.
3. Kurator prioritaskan amankan aset pailit

Untuk diketahui, opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Kendati demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.
Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Mereka dihalang-halangi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.
“Dengan demikian, ke depannya kami akan memprioritaskan untuk mengamankan aset pailit. Sebab, hingga kini kurator masih belum menguasai seluruh aset pailit, sementara itu beberapa pekerja justru menginginkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) agar bisa mendapatkan hak-hak mereka,” tandasnya