Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dalam gugatan tersebut MK menilai jika kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Hal itu dianggap publik sebagai salah satu gugatan yang melengangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.