Pernahkah kamu khawatir sertifikat tanah berbentuk buku tebal yang tersimpan di lemari rusak dimakan rayap, basah karena banjir, atau bahkan dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab?
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Kementerian ATR/BPN kini telah menghadirkan Sertifikat Tanah Elektronik. Dokumen ini jauh lebih ringkas, yakni hanya berupa satu lembar kertas khusus berspesifikasi keamanan tinggi yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), hash code, dan QR Code.
Bagi yang berdomisili atau memiliki aset di Jawa Tengah, kamu sudah bisa mengurus konversinya secara mandiri tanpa bantuan calo. Berikut adalah panduan lengkapnya!
