Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima mengunjungi BKSDM Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Meski mendukung wacana pelonggaran, Aria Bima menegaskan bahwa netralitas tetap menjadi prinsip utama, khususnya bagi mereka yang berada dalam fungsi pelayanan publik.
“Netralitas itu wajib. Tapi kita juga tidak perlu terlalu khawatir, karena sekarang pengawasan masyarakat sudah sangat terbuka. Kalau ada yang tidak netral, pasti langsung diviralkan,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi publik saat ini menjadi mekanisme kontrol yang efektif dibandingkan sekadar aturan formal.
Wacana ini pun diperkirakan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi regulasi terkait ASN dan tata kelola pemerintahan yang tengah dibahas di parlemen.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono berpendapat aturan yang sudah dibuat oleh negara adalah ketentuan mengikat.
"Kami menyoroti dari sisi Permendagri-nya, memang di poin pemberhentian ada di paling bawah itu, tidak menjadi pengurus partai politik, itu khusus Linmas. Terus kalau untuk yang karyawan BLUD di Perwali BLUD untuk yang Puskesmas, terus untuk yang RSUD, itu juga diatur di poin larangan," ucap Beni Supartono.
Sedangkan pada pegawai Pemerintah yang berstatus outsourcing, Beni menegaskan belum melihat secara pasti ada atau tidaknya larangan yang sama. Hal itu lantaran pegawai outsourcing diatur oleh pihak ketiga.