Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang No 8 tahun 2021 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut berlaku meskipun PPKM Level 3 dibatalkan dan diterapkan mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

1. Mal hingga swalayan tutup pukul 22.00 WIB

Suasana Mal Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2021. (dok. Mal Ciputra Semarang)

Ada tujuh poin dalam aturan tersebut dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah hingga pelaku usaha. Melansir instruksi tersebut, mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022, pusat perbelanjaan, mal, dan departement store harus tutup pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, pengunjung juga harus sudah divaksinasi dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan pengelola dilarang menggelar perayaan Natal kecuali pameran UMKM. Aturan tersebut juga berlaku untuk pasar, supermarket, swalayan, dan minimarket.

Selanjutnya, aturan tersebut juga mengatur aktivitas usaha lainnya seperti, toko kelontong, agen voucer/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan boleh buka hingga pukul 24.00 WIB. Demikian juga restoran, kafe dan rumah makan maksimal berkapasitas 75 persen. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) wajib menerapkan prokes ketat dan mengatur kerumunan. 

2. Ibadah Natal bisa dilakukan secara hybrid

Editorial Team

Tonton lebih seru di