Ayah GRO Puas Polisi Penembak Anaknya Dipecat dan Jadi Tersangka

- Ayah GRO, Andi Prabowo puasa dengan putusan PTDH terhadap polisi yang menembak anaknya hingga tewas.
- Putusan sidang di Polda Jateng membuat Aipda RZ dipecat sebagai anggota Polri.
- Tersangka penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Semarang, IDN Times - Ayah GRO, Andi Prabowo mengaku puasa dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda RZ, polisi yang menembak anaknya hingga tewas. Dalam Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
1. Berharap GRO dapat keadilan

‘’Manusiawi saya jengkel ketemu orang yang membunuh anak. Saya marah sekali. Dia (Aipda RZ) juga tidak omong sama sekali,’’ ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Hasil putusan sidang yang digelar di Polda Jateng, Senin (10/12/2024) itu membuat Aipda RZ dipecat sebagai anggota Polri.
‘’Semoga anak saya segera mendapat keadilan dan nama baiknya dipulihkan,’’ ujar Andi.
2. Berharap pengajuan banding RZ ditolak

Kendati demikian, tersangka penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang yang dituduh terlibat tawuran itu mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
‘’Saya berharap pengajuan bandingnya ditolak,’’ tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ayah GRO, Zainal Petir mengatakan, keputusan pemecatan Aipda RZ itu telah sesuai dengan perkiraan mereka.
“Jadi hasil sidang yang putusannya PTDH ini sudah sesuai dengan perkiraan kami. Sesuai analisa kami,” katanya.
3. Penembakan GRO bentuk kesewenang-wenangan Aipda RZ

Menurut dia, tindakan penembakan kepada GRO dan dua temannya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Aipda RZ. Sebab, penembakan terjadi di luar tugas dan tidak dalam kondisi terancam.
Selanjutnya, terkait pengajuan banding Aipda RZ, keluarga GRO menghormati keputusan itu. Sebab, banding memang merupakan hak dari seorang teradu.
“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau diterima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tandasnya.