Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan sudah ada sebanyak 327 desa anti korupsi di wilayahnya. Karenanya, pihaknya secara khusus memerintahkan kepada para bhabinkamtibmas dan babinsa tiap wilayah untuk turut aktif mengawal proses pembangunan. Termasuk membuat laporan yang rutin.
"Kepala desa sudah kami sekolahkan anti korupsi. Saat ini juga sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik," kata Luthfi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (15/1/2026).
Dalam kegiatan Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi saat rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu kemarin, Luthfi juga bilang lokasi rumah restorative justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik.
Ini, katanya supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa (kades). Rumah restorative justice tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum. Tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum.
Apalagi, lanjut Luthfi, di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa kemampuan kepala desanya berbeda-beda. Oleh karenanya, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.
"Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” paparnya.
Sedangkan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Reda Manthovani mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya. Menurutnya, penurunan merupakan bukti pendampingan dan pendidikan anti korupsi yang dilakukan membuahkan hasil.
Reda menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana.
