Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pinterest.com/Kalbar SATU

Semarang, IDN Times - Acara buka puasa bersama atau bukber yang kerap diadakan umat Muslim saat Bulan Ramadan 1444 Hijriyah menjadi perhatian serius oleh Bawaslu. Di Jawa Tengah, Bawaslu secara tegas melarang penyelengaraan acara bukber yang disusupi nuansa politik praktis. 

1. Jangan sampai ajang politik masuk ke ranah ritual Ramadan

Ilustrasi petugas Bawaslu saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan, acara bukber yang diadakan selama Ramadan tahun ini rentan diisi agenda kampanye karena momentumnya bersamaan dengan tahun politik menjelang kontestasi Pemilu 2024.

"Kita mengimbau jangan sampai ajang arena politik masuk ke ranah ritual ramadan. Jangan sampai ada kampanye saat acara buka puasa bersama," kata Rofiuddin, Senin (27/3/2023). 

2. Tidak boleh ada politisasi di masjid

Editorial Team