Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membubarkan pertemuan paguyuban kepala desa (kades) Se-Jawa Tengah yang digelar di salah satu hotel berbintang lima di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024). Pertemuan itu diketahui untuk menggalang dukungan kepada salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.
Bawaslu Semarang Bubarkan Pertemuan Kades untuk Dukung Paslon Pilgub

1. Pertemuan dihadiri 90 kades Se-Jateng
Berdasarkan kronologi, Bawaslu menerima informasi tersebut saat melakukan patroli pengawasan di masa kampanye. Kemudian, tim bawaslu mendatangi hotel yang berada di Semarang Tengah sebagai tempat pertemuan. Saat didatangi, para peserta yang diketahui kades itu langsung membubarkan diri.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala akses masuk di tempat pertemuan. Sampai akhirnya bertemu salah satu kades yang memasuki ruangan.
‘’Kami pun mengikuti kades itu. Ternyata sampai di tempat pertemuan diperkirakan ada 90 orang kades di sana. Saat tahu kami datang, mereka yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,’’ katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2024).
2. Bawaslu Semarang laporkan ke Bawaslu Jateng
Arief sempat bertanya pada sejumlah kades terkait kegiatan malam itu. Mereka mengaku kegiatan itu merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’.
‘’Kemudian, saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang. Satu kabupaten mengirim dua perwakilan anggota di acara itu,’’ jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan pertemuan para kades itu. Sebab, kegiatan pertemuan kades ini berada di wilayah hukum Kota Semarang dan sudah kali kedua terjadi.
3. Sudah kejadian kedua pertemuan kades
‘’Kegiatan ini kali kedua terjadi. Pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se-Kabupaten Kendal,’’ tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yang berisi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”