Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bayar Pajak Motor di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Bawa Syarat Ini

Bayar Pajak Motor di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Bawa Syarat Ini
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa KTP pemilik lama mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
  • Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bersifat sementara, dan tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan meski tanpa KTP pemilik sebelumnya.
  • Selain kemudahan administrasi, pemerintah juga memberikan diskon 5% pokok pajak serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan "second" namun belum sempat melakukan balik nama. Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

​Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Tim Pembina Samsat Jateng sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan solusi atas kendala administratif yang sering dihadapi masyarakat.

​Meskipun diberikan kemudahan, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
• ​Hanya untuk Pajak Tahunan: Fasilitas ini khusus untuk pembayaran pajak rutin tiap tahun, bukan untuk pajak 5 tahunan (ganti plat).
• ​Sifatnya Sementara: Kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
• ​Status Kepemilikan: Pembayaran tanpa KTP pemilik lama tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan. Anda tetap dianjurkan untuk segera melakukan balik nama.

​Untuk menikmati layanan ini di kantor Samsat terdekat, Anda cukup menyiapkan dokumen berikut:
• ​STNK Asli kendaraan yang bersangkutan.
• ​Identitas Diri (KTP/KK) pemegang kendaraan saat ini.
• ​Surat Pernyataan Kepemilikan: Pemilik baru wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

​Selain kemudahan tanpa KTP asli pemilik lama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui arahan Gubernur juga memberikan stimulus tambahan bagi masyarakat, di antaranya:
• ​Potongan Pokok Pajak: Diskon langsung sebesar 5% dari nilai pokok PKB.
• ​Bebas BBNKB II: Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas (tangan kedua dan seterusnya).

​Plt. Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjembatani masyarakat yang kesulitan menemui pemilik sebelumnya saat ingin taat pajak.


​"Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan terukur. Harapannya, masyarakat memanfaatkan masa transisi ini untuk menata administrasi kendaraannya sebelum aturan kembali normal di tahun depan," ujar Masrofi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More