Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan melakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mengklaim aturan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas untuk mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas jadi stimulus meringankan beban masyarakat.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Kamis (9/4/2026).
