Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Digratiskan, Begini Syaratnya
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat III Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas guna mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak masyarakat.
  • Pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB II, sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi tetap wajib dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Syarat balik nama mencakup BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru, dan prosesnya dilakukan di kantor Samsat wilayah kendaraan terdaftar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan melakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mengklaim aturan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas untuk mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas jadi stimulus meringankan beban masyarakat.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Kamis (9/4/2026).

1. Biaya PKB dan administrasi tetap harus dibayar

Deretan warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Pihaknya berusaha menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.

Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

2. Syarat memproses balik nama kendaraan bekas

Dua pria berada di depan loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat III Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

3. Bapenda harapkan masyarakat lakukan balik nama kendaraan bekas

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

Editorial Team