Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Rokok dan Miras Ilegal
- Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan 878 penindakan terhadap BKC ilegal.
- Lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal berhasil dihentikan peredarannya.
- Ribuan liter minuman mengandung etil alkohol ilegal juga berhasil digagalkan peredaran.
Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I 2025. Penindakan itu di antaranya menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
1. Penindakan 878 kasus BKC ilegal
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Imik Eko Putro mengatakan, selama semester I tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap BKC ilegal. Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya, Jumat (27/6/2025).
Untuk diketahui, total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.
Tidak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Jateng dan DIY juga aktif melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Sebanyak 483 penindakan telah dilakukan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetika, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
2. Penindakan 20 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor
"Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar," jelas Imik.
Selain itu, 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil dilakukan dengan barang bukti metamfetamin 13.504 gram, ganja 558 gram, mephedrone 600 butir, dan psikotropika 700 butir.
Dari total penindakan tersebut, 33 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Penindakan lainnya masih dalam proses penelitian, pengenaan denda administrasi, re-ekspor, atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
3. Bea Cukai musnahkan 13,9 juta batang rokok ilegal
Adapun sebelumnya, Bea Cukai melakukan pemusnahan BKC ilegal senilai lebih dari Rp19,3 miliar dari hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai.
"Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal," kata Imik.
Dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.