Semarang, IDN Times - Abu Rusydan yang tercatat sebagai salah satu pendiri organisasi teroris Jama'ah Al Islamiyah (JI) dinyatakann bebas setelah menjalani pidana selama tiga tahun 10 bulan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Abu Rusydan yang berumur 65 tahun tersebut bahkan disebut pihak lapas sudah menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRI pada hari ini, Rabu (23/7/2025).
Saat ikrar dibacakan oleh Abu Rusydan, seorang rohaniawan ikut menyaksikan bersama Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jateng, Kasubdit Bina Lapas Dalam, Korwil BIN Semarang, Kemenag Kota Semarang dan anggota TNI dan Polri.