Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memperketat pengecekan surat keterangan domisili (SKD) calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan penipuan atau pemalsuan SKD.

1. Pengecekan untuk validitas SKD

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui SKD calon siswa yang mendaftar secara daring dinyatakan benar-benar valid.

"Sebab apabila data tersebut tidak valid dan ada indikasi penipuan atau pemalsuan maka akan kami cabut, langsung kami gugurkan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/7).

2. Petugas terjun ke rumah calon siswa

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Selain mengecek validitas SKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menurunkan sejumlah petugas untuk mengunjungi rumah calon siswa baru untuk memastikan alamat dan tempat tinggal sesuai dengan SKD.

Jumeri meminta kepada para orang tua calon siswa untuk tidak menggunakan SKD palsu, agar bisa masuk zonasi sekolah yang diinginkan.

3. Tidak sesuai ketentuan SKD untuk PPDB

ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Seperti diketahui, sebanyak 96 calon siswa dicoret dari daftar proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Tengah. Mereka dicoret karena diduga menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu saat mendaftar.

SKD palsu yang sebagian besar dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan terkait, dinyatakan palsu lantaran masa domisili dalam SKD tidak sesuai dengan kenyataan, yaitu salah satunya bertempat tinggal selama enam bulan. Hal itu dilakukan oleh para orang tua agar bisa masuk ke dalam zonasi sekolah yang diinginkan.

Editorial Team