potret mobil listrik (IDN Times/Aldila Muharma
Terkadang pengguna mengeluhkan data kendaraan listrik tidak terbaca di aplikasi. Berikut adalah beberapa penyebab utamanya:
Kendaraan EV memiliki format nomor mesin yang berbeda karena menggunakan nomor motor listrik. Sistem e-Samsat lama terkadang belum mengenali format ini sehingga membutuhkan waktu untuk sinkronisasi pangkalan data nasional.
Kendaraan unit baru yang keluar dari pihak diler biasanya membutuhkan waktu 14 hingga 30 hari kerja agar datanya masuk sepenuhnya ke sistem digital e-Samsat.
Kendaraan bekas berpotensi mengalami pemblokiran data sementara karena pemilik lama melakukan lapor jual atau memiliki tanggungan tilang elektronik (e-TLE).
Pajak kendaraan listrik mungkin bernilai nol rupiah, tetapi pengesahan STNK tetap wajib dilakukan setiap tahun secara elektronik atau manual. Apabila tidak melakukan pengesahan, STNK akan dianggap tidak sah saat terdapat pemeriksaan di jalan, serta berpotensi terkena denda administratif keterlambatan. Pengecekan rutin juga memastikan asuransi Jasa Raharja tetap aktif untuk perlindungan berkendara jika terjadi risiko di jalan raya.
Segera unduh aplikasi pembayaran pajak daring di atas dan bagikan panduan tersebut kepada sesama pemilik kendaraan listrik!