Ruangan bangsal Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang saat suasana siang hari. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Apakah ada cara untuk "skip" semua aturan berjenjang di atas? Ada, yaitu jika kondisimu masuk kategori Gawat Darurat Medis. Misalnya, kamu sedang berwisata, kuliah, atau dinas di Semarang, lalu tiba-tiba mengalami serangan jantung, kecelakaan parah, atau sesak napas berat.
Dalam kondisi seperti ini, sistem rujukan otomatis gugur. Langsung saja datangi Instalansi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Kariadi. Dokter akan melakukan skrining triase untuk menilai tingkat kegawatannya. Jika benar-benar darurat sesuai regulasi BPJS, seluruh biaya penanganan awal hingga rawat inap akan langsung diklaimkan. Pihak keluarga cukup mengurus administrasi dengan menunjukkan KTP dan nomor BPJS dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah pasien masuk rawat inap.
Intinya, klaim BPJS untuk pasien luar kota di RSUP Kariadi itu sebenarnya pasti bisa selama kita patuh pada alur resminya. Jangan sampai niat ingin sembuh malah berubah jadi pusing karena dokumen tidak lengkap atau tidak mendapat rujukan berjenjang. Pahami dulu kondisimu, apakah darurat atau tidak, lalu tentukan strateginya.
Pernahkah kamu mengalami pengalaman berobat dengan rujukan BPJS antar kota atau antar provinsi? Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar, siapa tahu bisa jadi referensi buat teman-teman lain yang membutuhkan!