Semarang, IDN Times - Sebagai langkah meredam konflik selama masa kampanye terbuka, aparat kepolisian meminta kepada para pemilik bengkel di Jawa Tengah untuk menghentikan pembuatan knalpot brong.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan penggunaan knalpot brong beresiko menimbulkan berbagai gangguan keamanan bagi masyarakat.
"Dalam pasal 265 dan pasal 285 ayat 1 sudah mengatur kelayakan kendaraan bermotor. Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye Pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong," kata Sonny, Kamis (4/1/2024).
