Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cegah Penyerobotan Lahan, Daop 4 Semarang Minta Back-up BPN
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang Mohamad Arie Fathurrochman, serta 3 Kepala Daerah Operasi PT KAI lainnya. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Semarang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menegakan aturan untuk mengurangi resiko kerugian akibat resiko penyerobotan lahan. Di Kota Semarang, PT KAI Daop 4 memutuskan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penandatanganan kerja sama dilakukan Senin (11/5/2026) di Kota Semarang. Kemudian dihadiri oleh kepala daerah dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang Mohamad Arie Fathurrochman, serta 3 Kepala Daerah Operasi PT KAI lainnya. Dari pihak BPN Jateng, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Lampri.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan kerja sama ini langkah strategis dalam mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI, khususnya di wilayah Provinsi Jawa tengah.

“Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari aset negara yang memiliki nilai strategis dan harus dijaga keberadaannya. Melalui kerja sama dengan BPN Jawa Tengah, KAI memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan aset agar pengelolaannya semakin tertib, legal, dan optimal,” ujar Luqman.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kerja sama ini mencakup koordinasi dan dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset, seperti penyerobotan lahan, penggunaan tanpa hak, sengketa pertanahan, hingga percepatan sertifikasi aset.

Sinergi antara KAI dan BPN menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola perusahaan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset secara tidak sah.

“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek pengamanan dan optimalisasi aset negara,” tambahnya.

Selain penanganan masalah aset, ruang lingkup kerja sama turut mencakup pendampingan hukum, pemberian legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan hukum aset.

Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada pada saat ini, KAI berharap upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara yang dikelola perusahaan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta negara," tandasnya.

Editorial Team