Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cucu Sultan Gadungan di Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi dihadapan puluhan wartawan umumkan cucu palsu sultan ditetapkan sebagai tersangka penipuan, Jumat (29/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Seorang pria berinisial WI di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka penipuan setelah mengaku cucu Sultan Hamid II dan menipu jemaah lewat kajian keagamaan bermodus spiritual.
  • Penyelidikan polisi menemukan korban mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta akibat bujuk rayu dan tekanan psikologis, dengan seluruh dana masuk ke rekening pribadi tersangka.
  • Polisi menggandeng MUI dan Kemenag untuk mendalami unsur penyimpangan ajaran serta mengimbau masyarakat waspada terhadap klaim keturunan tokoh besar atau janji ibadah gratis tanpa bukti jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, IDN Times - Seorang pria berinisial WI (51) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga menjalankan penipuan berkedok agama dengan mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dari Pontianak. Bermodalkan kajian keagamaan dan narasi spiritual, ia berhasil memengaruhi sejumlah jemaah hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Polresta Banyumas kini telah menetapkan WI sebagai tersangka setelah menerima laporan dugaan penipuan dari salah satu korbannya berinisial AS, Jumat (29/5/2026).

Kepada IDN Times, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas pengobatan bekam yang dijalankan tersangka berinisial WI di wilayah Arcawinangun, Purwokerto Timur. Dalam perjalanannya, kegiatan tersebut berkembang menjadi forum kajian bernama “Jumat Berkah”.

Kajian digelar rutin setiap Jumat selepas salat Jumat hingga malam hari, bahkan berlanjut pada Sabtu dan Minggu. Dalam setiap pertemuan, sekitar 20 orang hadir mengikuti ceramah dan diskusi yang dipimpin langsung oleh WI.

Ia dikenal aktif membahas persoalan agama, politik, pemerintahan, hingga isu viral yang berkembang di masyarakat. Untuk menarik simpati jemaah, pelaku juga menyediakan makan siang gratis. "Pelaku memposisikan dirinya sebagai sosok yang memiliki pengetahuan luas dan dianggap mampu menjawab berbagai persoalan hidup para jemaah," ujar Kapolresta Banyumas.

1. Mengaku cucu sultan dan pewaris perkebunan sawit

Kapolresta bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti berupa transaksi perbankan dari cucu sultan palsu, Jumat (29/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam kajiannya, kata Kapolresta, WI mengklaim dirinya merupakan cucu Sultan Hamid II dari Pontianak. Ia juga mengaku sebagai pewaris seluruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera. Tak hanya itu, tersangka turut mengklaim memiliki hak atas sejumlah aset besar seperti pabrik gula hingga tanah tertentu di Indonesia.

Untuk memperkuat pengaruhnya, WI memasang foto Sultan Hamid II di lokasi kajian dan menggunakan nama lain yang dikaitkan dengan Kesultanan Al-Qadri Pontianak. Namun saat diminta menunjukkan dokumen silsilah keluarga maupun bukti resmi dari pihak kesultanan, tersangka tidak dapat membuktikannya.

Salah satu korban yang melapor berinisial AS. Korban diketahui pertama kali datang untuk berobat bekam pada September 2025 setelah diajak rekannya. Seiring waktu, korban mulai mengikuti kajian rutin dan terpengaruh dengan berbagai narasi yang disampaikan tersangka.

Pada Oktober 2025, WI menjanjikan umrah gratis kepada jemaah yang ikut kegiatan rekreasi. Selanjutnya pada November 2025, tersangka mulai menjanjikan keberangkatan haji gratis bagi seluruh jemaah pada tahun 2026.

Memasuki Desember 2025 hingga Januari 2026, tersangka mulai menekan korban secara psikologis dengan menyebut usaha perkebunan sawit milik korban sebagai harta haram karena dianggap "mencuri milik keluarganya". "Karena percaya dan merasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka,"tambah Kapolresta.

2. Versi Polisi korban rugi lebih dari Rp50 juta

Salah satu barang bukti transaksi yang ditampilkan polresta Banyumas, polisi sebut kerugian korban hanya 50 juta, Jumat (29/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta yang terdiri atas penjualan lahan sawit 4 hektare sebesar Rp40 juta, hasil panen sawit Rp9 juta, dana bantuan kajian dan sesama jemaah Rp1,8 juta. nSeluruh uang diketahui ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka, uang tersebut tidak masuk ke lembaga resmi maupun yayasan, tetapi langsung ke rekening pribadi tersangka,"ungkapnya.

Polresta Banyumas mengungkap tersangka memiliki pola pendekatan yang terstruktur terhadap para jemaah. Beberapa modus yang digunakan di antaranya menggali informasi pribadi dan usaha korban, menyebut sumber penghasilan korban sebagai harta haram, menggunakan pengaruh keluarga korban untuk memperkuat tekanan, mengklaim memiliki otoritas sebagai pewaris sultan.

Penyidik juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas untuk mendalami unsur penyimpangan ajaran dalam kegiatan tersebut.

Kapolresta Banyumas menjelaskan di hadapan puluhan wartawan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, WI tidak dilakukan penahanan. "Untuk saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena dikenakan pasal dengan pengecualian subjektif sesuai pertimbangan penyidik. Namun proses hukum tetap berjalan dan tersangka wajib kooperatif selama penyidikan,"ujar Kapolresta Banyumas saat konferensi pers.

WI dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

3. Polisi imbau masyarakat lebih waspada

Polis menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji orang yang mncari keuntungan dengan mengatasnamakan agama, Jumat (29/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kelompok atau kajian yang tidak memiliki legalitas jelas.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap klaim keturunan tokoh besar, janji haji gratis, maupun narasi “pembersihan harta haram” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya mengingatkan penipuan berkedok spiritual masih rentan terjadi, terutama ketika pelaku mampu memadukan pengaruh agama, janji materi, dan tekanan psikologis terhadap korbannya,"punkasnya.

4. Soal tidak ditahan, kuasa hukum sebut tidak lazim

Djoko Susanto diruang kerjanya, kuasa hukum korban yang mengaku cucu sultan sebut tidak ditahannya pelaku merupakan hal tak lazim, Jumat (29/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Advokat Djoko Susanto, SH, menanggapi belum ditahannya pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto. Menurutnya, meski penahanan merupakan hak diskresi penyidik karena tidak bersifat wajib, namun dalam kasus ini terdapat disparitas perlakuan yang mencolok.

"Ini kan memang hak ya, hak penyidik untuk menahan, karena bukan harus. Namun demikian kalau dibandingkan dengan perkara-perkara lain, ini sesuatu hal yang pengecualian. Ada apa sehingga terjadi disparitas perlakuan terhadap para tersangka kasus penipuan yang lain?"ujar Djoko.

Pernyataan itu menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Djoko menilai hal ini mengurangi kepercayaan publik terhadap penyidik, karena kasus penipuan serupa sebelumnya hampir selalu dilakukan penahanan terhadap tersangkanya, meski ancaman hukumannya lebih rendah. Ia menekankan bahwa pasal yang digunakan dalam kasus ini merupakan pasal pengecualian yang seharusnya memungkinkan penahanan dilakukan.

Editorial Team

Related Article